Rangkap Jabatan Komisaris, Kementerian BUMN Pastikan Gaji Ahok Tidak Dobel

Selasa, 24 Desember 2019 - 10:13 WIB
Rangkap Jabatan Komisaris,...
Rangkap Jabatan Komisaris, Kementerian BUMN Pastikan Gaji Ahok Tidak Dobel
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan komisaris independen di PT Pertamina (Persero), penghasilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berarti dobel. Artinya, gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.

"Komut (komisaris utama) itu dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen, tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Habis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (27/12/2019).

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali melakukan perombakan jajaran komisaris Pertamina. Perombakan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (23/12) lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.

Dalam perombakan tersebut, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

Sebagai informasi, dalam RUPS tersebut diputuskan untuk mengangkat Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Pertamina. Isa menggantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Pertamina.

Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)