LPS Tidak Jamin Nasabah Perusahaan Investasi

Sabtu, 28 Desember 2019 - 11:14 WIB
LPS Tidak Jamin Nasabah...
LPS Tidak Jamin Nasabah Perusahaan Investasi
A A A
JAKARTA - Pengguna jasa keuangan di sektor perbankan kini dapat sedikit tenang apabila bank tempat mereka menyimpan uang bermasalah hingga tidak lagi beroperasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap mengganti uang nasabah dengan sejumlah persyaratan.

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menjelaskan, sesuai UU No. 24 Tahun 2004 bahwa LPS bertugas menjamin simpanan dana penyimpan yang ada di bank dan turut aktif menjaga kestabilan sistem perbankan. Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), wajib menjadi peserta LPS.

"Peserta kami hanya perbankan, sehingga kami tidak menjamin nasabah perusahaan investasi, dana pensiun, dan asuransi. Objek yang dijamin pun hanya berupa simpanan, tabungan, deposito, dan giro," jelas Yusron.

Jadi, jika banyak kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi, itu bukan menjadi tanggung jawab LPS. Namun jika bank yang bermasalah, LPS siap mengganti dana nasabah tersebut maksimal Rp2 miliar per orang di satu bank.

Syarat lainnya adalah simpanan nasabah harus lengkap tercatat di pembukuan bank. Selama menjadi nasabah di bank tersebut, mereka tidak mendapat suku bunga yang melebihi bunga yang ditetapkan LPS.

LPS juga memiliki rate bunga sendiri, seperti saat ini untuk bunga maksimum bank umum sebesar 6,25% untuk rupiah. Sementara untuk valas mencapai 1,75%, dan untuk BPR sebesar 8,75%.

"Kalau bunga lebih besar dari rate kami, LPS tidak menjaminnya karena LPS menganggap nasabah sudah mendapat keuntungan tidak wajar. Syarat terakhir, nasabah tidak memiliki kredit macet. Seluruh syarat harus dipenuhi jika salah satu tidak terpenuhi, maka kami tidak menjaminnya," katanya.

Sejak berdiri pada 2005, LPS sudah melikuidasi 101 bank yang terdiri dari 100 BPR di seluruh Indonesia dan 1 bank umum. Cara kerjanya adalah jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyatakan bank tersebut bermasalah sehingga izin usahanya dicabut, maka LPS akan membayar klaim nasabah sesuai ketentuan, kemudian melikuidasi aset.

“Mengenai penyebab bank bisa tutup, pihak OJK yang lebih mengerti. Namun, selama ini karena ketidakhati-hatian manajemen dalam pengelolaan, sehingga mereka tidak lagi dapat melanjutkan usahanya," ujar Yusron.

Ekonom Ikhsan Modjo menambahkan, gagal bayar yang terjadi di lembaga keuangan di luar perbankan, itu sangat sulit pengembalian uangnya. Demikian pula yang terjadi dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya untuk 711 polis produk bancassurance senilai Rp 802 miliar yang jatuh tempo pada Oktober lalu, agak sulit pengembaliannya. Karena itu, pemerintah harus meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan audit khusus.

"Sama seperti kasus Bank Century dahulu, ada audit investigasi bertujuan mengetahui uang nasabah lari kemana," ujarnya.

Pemerintah juga diminta untuk segera menanggapi kasus Asuransi Jiwasraya tersebut dan tidak membiarkan opini publik semakin berkembang yang menjatuhkan citra pemerintah. Ikhsan juga menyoroti OJK yang dinilai kecolongan dengan para direksi Jiwasraya.

“OJK seharusnya bisa melihat apakah mereka (direksi Jiwasraya) kompeten di bidang ini saat menjalani fit and proper test dahulu. Saat mengawasi rutin juga mengapa tidak terbaca ada kejanggalan," tuturnya.

Dia menambahkan, kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya adalah persoalan salah kelola. Seharusnya perusahaan asuransi tersebut tidak menggunakan dana nasabah untuk diinvestasikan ke saham.

Anggota Komisi XI DPR Elnino Hussein Mohi juga mengkritik OJK. Menurutnya, yang harus diperbaiki dari OJK adalah dari sisi pengawasannya, dan turut bertanggung jawab atas kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya tersebut.

"Bagaimanapun, perusahaan asuransi memiliki efek besar kepada banyak orang. OJK tidak boleh merasa tidak ada hubungannya dengan kegagalan bayar Jiwasraya, dan juga masalah yang menimpa Bumiputera. Apalagi, keduanya adalah perusahaan yang didirikan oleh negara," ungkapnya. (Ananda Nararya)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Orang Tertipu...
Banyak Orang Tertipu Investasi Bodong, LPS:Literasi Keuangan Masyarakat Rendah
Waspada Penipuan Investasi...
Waspada Penipuan Investasi atas Nama LPS
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
1 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved