Toko Perlu Permudah Pelaku Bisnis Mengelola Usaha dan Promosi

Minggu, 29 Desember 2019 - 10:31 WIB
Toko Perlu Permudah...
Toko Perlu Permudah Pelaku Bisnis Mengelola Usaha dan Promosi
A A A
JAKARTA - Para pelaku bisnis kini bakal lebih nyaman untuk melakukan berbagai promosi pada produk yang ditawarkan kepada masyarakat melalui Perlu Apps. Kini aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan promo dari berbagai merchant itu telah melakukan pembaruan.

PT Pasifica Raya Teknologi (Perlu Apps) resmi me-release Perlu Apps versi 1.5 dengan tampilan yang lebih disempurnakan dan murah untuk digunakan oleh para user. Secara bersamaan juga, Perlu Apps juga meluncurkan aplikasi Toko Perlu yang digunakan untuk para pelaku bisnis yang terintegrasi dengan perlu Apps itu Sendiri.

Sejauh ini, Perlu Apps telah menyediakan berbagai promo dalam bidang F&B, Beauty, Fashion, Otomotif. Dengan tampilan baru perlu apps ini, pengguna akan lebih dipermudah untuk mencari berbagai promosi pada produk yang akan digunakan.

Toko Perlu merupakan Aplikasi penunjang yang digunakan oleh para pelaku bisnis yang sudah bekerjasama dengan Perlu Apps. Melalui Toko Perlu, para mitra bisnis dapat mencatat pembukuan penjualan, memasang promo produk, memantau produk yang sudah terjual, dan berinteraksi langsung dengan pembeli melalui layanan chat yang disediakan.

Dalam acara yang diadakan di Pejaten Village kali ini, para pelaku bisnis diajak untuk free trial penggunaan Toko Perlu dan Perlu Apps.

“Pada kesempatan kali ini, kami juga mengajak para user dan merchant sama-sama trial menggunakan Perlu Apps dan Toko Perlu. Sehingga User dan pelaku bisni juga dapat merasakan langsung kemudahan yang digunakan oleh Perlu Apps” ujar Bapak Vincentius selaku CEO Perlu Apps.

Acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan Ghea Indrawari dan Hamidah Rachmayati. Hamidah Rachmayati selebgram yang juga sudah menggunakan Toko Perlu untuk unit Bisnisnya. Ia juga menjelaskan pengalamannya menggunakan Toko Perlu dan kemudahannya dalam mengelola promosi bisnis melalui Toko Perlu.

Dalam acara tersebut, Hamidah juga menjelaskan bahwa “Adanya Perlu Apps dan Toko ini, mempermudah saya dalam mengembangkan bisnis saya. Karena Perlu Apps dan Toko Perlu dapat menjembatani antara pedagan dan pembeli.”

Saat ini aplikasi Perlu Apps dan Toko Perlu sudah dapat diunduh di playstore untuk pengguna android. Untuk pembayaran, Perlu Apps juga sudah bekerjasama dengan Xendit untuk system pembaran. Sehingga para mengguna juga di perludah dalam proses pembayaran. Untuk rencana kedepannya, Perlu Apps dan Toko Perlu akan benyak bekerjasama melibatkan para pedagang UMKM agar dapat sama-sama memajukan ekonomi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Starventure Hadir Berikan...
Starventure Hadir Berikan Bantuan untuk Startup dan Pelaku Bisnis Tahap Awal
Dominasi E-Commerce...
Dominasi E-Commerce di Ekonomi Digital Indonesia
Mantan Director Coca...
Mantan Director Coca Cola Budi Isman Jabat Komisaris Startup Teknologi Logistik Kiriminaja
HUB.ID Accelerator Permudah...
HUB.ID Accelerator Permudah Startup Mendapatkan Cuan
Startup Indonesia Borong...
Startup Indonesia Borong 9 Penghargaan di ASEAN Digital Awards 2025!
Ini 5 Startup Indonesia...
Ini 5 Startup Indonesia Paling Banyak Dicari Pekerja di LinkedIn
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved