Kemenhub-PT KAI teken Kontrak PSO dan IMO 2020 Rp4,17 Triliun

Selasa, 31 Desember 2019 - 20:01 WIB
Kemenhub-PT KAI teken Kontrak PSO dan IMO 2020 Rp4,17 Triliun
Kemenhub-PT KAI teken Kontrak PSO dan IMO 2020 Rp4,17 Triliun
A A A
CIREBON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meneken kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) angkutan orang dan kontrak pemeliharaan dan operasional infrastrukrur (infrastructure maintenance and operation/IMO) perkeretaapian tahun anggaran 2020 senilai Rp4,17 triliun.

Adapun anggaran PSO angkutan penumpang KA untuk tahun depan dialokasikan senilai Rp2,67 triliun, naik 12,5% dari 2019 dan anggaran IMO 2020 disiapkan sebesar Rp1,5 triliun atau naik 35,4% dibandingkan anggaran IMO 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, acara penandatanganan kontrak PSO serta IMO dilaksanakan di sela pemantauannya dalam melihat kesiapan penanganan arus balik Natal dan Tahun Baru 2020.

"Hari ini secara khusus kita sambil kegiatan pengamatan mudik balik, kita isi dengan kegiatan bermakna, yakni penandatanganan kontrak PSO angkutan penumpang KA dan IMO. Ini kegiatan rutin di akhir tahun terkait kewajiban pemerintah melalui PSO dan IMO, ungkap Budi Karya di Cirebon, Selasa (31/12/2019).

Menhub Budi Karya menjelaskan, penugasan PSO senilai Rp2,67 triliun kepada PT KAI terbagi untuk beberapa tujuan perlintasan KA, diantaranya KA ekonomi jarak jauh tiga lintasan pelayanan, KA ekonomi jarak sedang 10 lintasan pelayanan, KA ekonomi jarak dekat atau KA lokal 26 lintasan pelayanan, kereta rel diesel ekonomi sembilan lintasan pelayanan, KA ekonomi lebaran dua lintasan pelayanan, serta kereta rel listrik Jabotabek.

"PSO untuk angkutan penumpang ini menandakan pemerintah hadir memberikan pelayanan sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dengan tarif terjangkau," ucap Menhub Budi Karya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemhub Zulmafendi mengungkapkan, anggaran subsidi PSO dan IMO 2020 mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak kapasitas produksi angkutan penumpang sekaligus bertambah banyak masyarakat yang diangkut dengan kereta api.

"Dengan kata lain share angkutan kereta api dalam mobilitas orang juga semakin tinggi. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan meningkatkan pelayanan dan keselamatan, agar subsidi yang besar tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dengan baik," ungkap Zulmafendi.

Zulmafendi menambahkan, dengan PSO ini diharapkan tercipta pemerataan kesempatan pada masyarakat dalam menggunakan moda kereta api.

"Dengan ditandatanganinya kontrak ini diharapkan masyarakat makin nyaman dan aman dalam menggunakan transportasi kereta api dengan tarif terjangkau serta didukung oleh prasarana yang andal," pungkas Zulmafendi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6471 seconds (0.1#10.140)