Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disusun, Pajak UMKM Perlu Direlaksasi

Senin, 06 Januari 2020 - 18:12 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan...
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disusun, Pajak UMKM Perlu Direlaksasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM membahas penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam kesempatan yang sama pakar perpajakan Yustinus Prastowo yang merupakan anggota tim kajian mengatakan, momentum pembahasan Omnibus Law harus tegas membahas pajak UMKM.

"Jangan hanya untuk pajak usaha besar saja, melainkan juga mendorong perlakuan pajak bagi UMKM juga," kata Yustinus di Jakarta, Senin(6/1/2020).

Menurut Yustinus, ini kesempatan emas memasukkan kebijakan khususnya pajak bagi koperasi dan UKM agar mendapat insentif. "Artinya, harus ada perlakuan yang berbeda dibanding usaha besar, supaya UMKM bisa berkompetisi. Contoh, SHU koperasi masih menjadi objek PPh. Korporasi bisa mendapat pengurangan tarif, sementara koperasi tidak bisa. Maka, perlu relaksasi agar koperasi dam UMKM bisa berkembang," jelasnya.

Selain itu, kata Yustinus, menyangkut pajak UKM 0,5% bagi pelaku beromzet Rp4,8 miliar per tahun, juga harus masuk Omnibus Law. "Aturan itu mengabaikan ada yang usaha mikro dan kecil, semua dianggap menengah sehingga mendapat perlakuan yang sama. Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM," ucap Yustinus.

Yustinus menambahkan, ini saat yang tepat untuk relaksasi pajak bagi UMKM. Karena, kalau menunggu revisi UU PPh akan membutuhkan waktu yang lama.

"Pajak UKM 0,5% perlu direformulasi karena belum membedakan mana usaha mikro, kecil, dan menengah. Semua dianggap sama," ungkap Yustinus.

Usulan Yustinus, diantaranya usaha mikro dengan omzet Rp300 juta bisa dikenakan pajak 0,1%, dan usaha kecil beromzet Rp1,8 miliar dikenakan tarif pajak 0,5%. Yang di atas itu bisa dikenakan pajak 1%. "Kalau dikenakan tarif normal, mana bisa bersaing," tegas Yustinus.

Hal lain yang disorot Yustinus adalah harus ada integrasi konsep tentang UMKM, yang selama ini berbeda antar tiap kementerian, instansi, dan juga Bank Indonesia.

Menurutnya, perlu definisi tunggal terkait UMKM agar perlakuannya bisa sama. Ini kesempatan yang baik, jangan sampai Omnibus Law ini ada yang tercecer meninggalkan pelaku UMKM yang harusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Sebut UU Cipta...
Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM
UU Cipta Kerja Pacu...
UU Cipta Kerja Pacu UMKM Naik Kelas
Urusan Pajak Paling...
Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple
Pemerintah Ungkap Sejumlah...
Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker
UU Cipta Kerja Dipakai...
UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
3 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
4 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved