Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disusun, Pajak UMKM Perlu Direlaksasi

Senin, 06 Januari 2020 - 18:12 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disusun, Pajak UMKM Perlu Direlaksasi
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disusun, Pajak UMKM Perlu Direlaksasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM membahas penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam kesempatan yang sama pakar perpajakan Yustinus Prastowo yang merupakan anggota tim kajian mengatakan, momentum pembahasan Omnibus Law harus tegas membahas pajak UMKM.

"Jangan hanya untuk pajak usaha besar saja, melainkan juga mendorong perlakuan pajak bagi UMKM juga," kata Yustinus di Jakarta, Senin(6/1/2020).

Menurut Yustinus, ini kesempatan emas memasukkan kebijakan khususnya pajak bagi koperasi dan UKM agar mendapat insentif. "Artinya, harus ada perlakuan yang berbeda dibanding usaha besar, supaya UMKM bisa berkompetisi. Contoh, SHU koperasi masih menjadi objek PPh. Korporasi bisa mendapat pengurangan tarif, sementara koperasi tidak bisa. Maka, perlu relaksasi agar koperasi dam UMKM bisa berkembang," jelasnya.

Selain itu, kata Yustinus, menyangkut pajak UKM 0,5% bagi pelaku beromzet Rp4,8 miliar per tahun, juga harus masuk Omnibus Law. "Aturan itu mengabaikan ada yang usaha mikro dan kecil, semua dianggap menengah sehingga mendapat perlakuan yang sama. Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM," ucap Yustinus.

Yustinus menambahkan, ini saat yang tepat untuk relaksasi pajak bagi UMKM. Karena, kalau menunggu revisi UU PPh akan membutuhkan waktu yang lama.

"Pajak UKM 0,5% perlu direformulasi karena belum membedakan mana usaha mikro, kecil, dan menengah. Semua dianggap sama," ungkap Yustinus.

Usulan Yustinus, diantaranya usaha mikro dengan omzet Rp300 juta bisa dikenakan pajak 0,1%, dan usaha kecil beromzet Rp1,8 miliar dikenakan tarif pajak 0,5%. Yang di atas itu bisa dikenakan pajak 1%. "Kalau dikenakan tarif normal, mana bisa bersaing," tegas Yustinus.

Hal lain yang disorot Yustinus adalah harus ada integrasi konsep tentang UMKM, yang selama ini berbeda antar tiap kementerian, instansi, dan juga Bank Indonesia.

Menurutnya, perlu definisi tunggal terkait UMKM agar perlakuannya bisa sama. Ini kesempatan yang baik, jangan sampai Omnibus Law ini ada yang tercecer meninggalkan pelaku UMKM yang harusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)