UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, akan dipakai oleh pemerintah untuk menggenjot perpajakan digital dan pertanian. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, akan dipakai oleh pemerintah untuk menggenjot perpajakan digital dan pertanian. Salah satu poin reformasi regulasi dalam UU tersebut ialah klaster perpajakan dan melalui klaster itu, pemerintah ingin sektor yang yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya , seperti sektor digital bakal digenjot.
"Bagaimana kita mulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki selain sektoral. Sebelum masuk ke situ, ada semacam sektor yang selama ini makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam video virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
"Di situlah pentingnya pengenalan pajak digital yang sudah dikenalkan Kemenkeu, adalah PMSE. Nah ini kita harapkan juga mulai. Karena teman-teman milenial konsumsinya mengarah ke digital. Kalau semuanya ke sana, semakin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau itu tidak dipajaki," paparnya.
Dia melanjutkan pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak bagi pengusaha-pengusaha besar di sektor pertanian. "Lalu sektor pertanian. Kenapa dia rendah? Ya pada dasarnya itu ada masalah literasi," sambungnya.
"Bagaimana kita mulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki selain sektoral. Sebelum masuk ke situ, ada semacam sektor yang selama ini makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam video virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )
"Di situlah pentingnya pengenalan pajak digital yang sudah dikenalkan Kemenkeu, adalah PMSE. Nah ini kita harapkan juga mulai. Karena teman-teman milenial konsumsinya mengarah ke digital. Kalau semuanya ke sana, semakin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau itu tidak dipajaki," paparnya.
Dia melanjutkan pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak bagi pengusaha-pengusaha besar di sektor pertanian. "Lalu sektor pertanian. Kenapa dia rendah? Ya pada dasarnya itu ada masalah literasi," sambungnya.
Lihat Juga :