Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple

Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:46 WIB
loading...
Urusan Pajak Paling...
Kepala BKF mengatakan, selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih sederhana dan terprediksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah.

Melalui UU Cipta Kerja, menurutnya pemerintah telah meringkas dan merelaksasi pembayaran pajak. "Masalah pajak kan juga nomor paling jelek di EoDB-nya. Orang mau bayar pajak kok masih merasa sulit. Itu akan aneh persepsinya. Kami inginnya orang-orang membayar pajak sesimpel mungkin, se-predictable mungkin," ujar Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/10/2020).

(Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sebut UU Ciptaker Bisa Selesaikan Masalah Fundamental Ekonomi )

Lantaran itu, pemerintah telah memasukkan isu penting RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. "Klaster perpajakan itu juga memainkan peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, terutama mulai 2021," imbuhnya.

Dia menambahkan saat ini berbagai upaya yang diambil pemerintah arahnya sudah semakin baik dibanding yang terjadi pada kuartal dua yang mencapai minus 5,3%. Pada kuartal tiga diproyeksikan akan menjadi lebih baik, meskipun pertumbuhannya masih tumbuh negatif yakni minus 2,9 hingga -1%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved