Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple

Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:46 WIB
loading...
Urusan Pajak Paling...
Kepala BKF mengatakan, selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih sederhana dan terprediksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah.

Melalui UU Cipta Kerja, menurutnya pemerintah telah meringkas dan merelaksasi pembayaran pajak. "Masalah pajak kan juga nomor paling jelek di EoDB-nya. Orang mau bayar pajak kok masih merasa sulit. Itu akan aneh persepsinya. Kami inginnya orang-orang membayar pajak sesimpel mungkin, se-predictable mungkin," ujar Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/10/2020).

(Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sebut UU Ciptaker Bisa Selesaikan Masalah Fundamental Ekonomi )

Lantaran itu, pemerintah telah memasukkan isu penting RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. "Klaster perpajakan itu juga memainkan peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, terutama mulai 2021," imbuhnya.

Dia menambahkan saat ini berbagai upaya yang diambil pemerintah arahnya sudah semakin baik dibanding yang terjadi pada kuartal dua yang mencapai minus 5,3%. Pada kuartal tiga diproyeksikan akan menjadi lebih baik, meskipun pertumbuhannya masih tumbuh negatif yakni minus 2,9 hingga -1%.

(Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sebut UU Ciptaker Bisa Selesaikan Masalah Fundamental Ekonomi )

"Kasus Covid-19 terus bertambah, memberi resiko pada perekonomian. Pada akhir kuartal tahun ini akan menjadi lebih baik lagi berkisar antara -1,7 hingga 0,6%. Arah pertumbuhan perekonomian Indonesia sudah menjadi semakin baik," tukasnya.

Omnibus Law Perpajakan sendiri terdiri atas enam pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cek SPPT PBB Online...
Cek SPPT PBB Online di Jakarta Makin Mudah, Begini Caranya
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Punya Kendaraan di Jakarta,...
Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Rekomendasi
5 Fakta Fahda binti...
5 Fakta Fahda binti Falah, Istri Raja Salman dan Ibu dari Putra Mahkota Arab Saudi
Dibantu China, Nissan...
Dibantu China, Nissan Bakal Balik ke Rusia
YouTube Akan Terjemahkan...
YouTube Akan Terjemahkan Bahasa secara Otomatis dengan AI
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
6 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
7 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
9 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
9 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
9 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
9 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved