Jadwal Audit Laporan Keuangan Kementerian Lebih Awal, Ini Penjelasan BPK

Senin, 06 Januari 2020 - 19:17 WIB
Jadwal Audit Laporan...
Jadwal Audit Laporan Keuangan Kementerian Lebih Awal, Ini Penjelasan BPK
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, bahwa jadwal audit laporan keuangan Kementerian tahun ini lebih awal dari biasanya. Seperti diketahui BPK telah mulai memeriksa laporan keuangan tahun anggaran 2019 pada enam kementerian yang berada dibawah lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV.

Pemeriksaan berlangsung sejak 6 Januari 2020 hingga 20 Mei 2020. Adapun 6 kementerian itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

"Jadwal pemeriksaan ini lebih awal dari biasanya, mengingat tahun ini libur Lebaran jatuh lebih awal dari tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan laporan pemeriksaan bisa diselesaikan dengan tepat waktu," ujar Anggota IV BPK RI Isma Yatun di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menjelaskan, tujuan pemeriksaan laporan Keuangan Kementerian Tahun 2019 adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan kriteria tertentu. Terdapat 4 kriteria yakni kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerimahm (SAP).

"Empat kriteria itu yaitu kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan pengmlgkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPI)," jelasnya

Dalam pemeriksaan ini, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan kementerian per 31 Desember 2019, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode tahun anggaran 2019, laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara.

Serta pemeriksaan pada catatan atas laporan keuangan untuk manilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan kementerian tahun anggaran 2019, dan pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Menurut Isma dari 6 kementerian tersebut, pada pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2018 hanya 5 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kementerian PUPR tercatat mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Oleh sebab itu, Isma meminta untuk setiap kementerian bisa melakukan komunikasi dengan pemeriksa agar proses dapat berjalan dengan baik dan efektif, tentunya dengan integritas dan profesionalitas.

Lebih lanjut kementerian juga diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan tahun anggaran 2019. "Juga diharapkan adanya komitmen untuk bekerjasama dalam tugas kita masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu," katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8278 seconds (0.1#10.140)