Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 Kembali Peroleh Opini WTP
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:39 WIB
loading...
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. LKPP terdiri dari 87 Laporan Kementerian/Lembaga (LKKL) termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
(Baca Juga: Sinergi dengan BPK, BPKP Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Covid-19 )
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk empat kali berturut-turut. Adapun, LKKP yang telah diperiksa BPK (LKPP audited) selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang pertanggungjawaban
"84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan WTP, 2 mendapatkan WDP dan 1 tidak menyampaikan pendapat," kata Agung di druang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dia merinci Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
(Baca Juga: Sinergi dengan BPK, BPKP Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Covid-19 )
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk empat kali berturut-turut. Adapun, LKKP yang telah diperiksa BPK (LKPP audited) selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang pertanggungjawaban
"84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan WTP, 2 mendapatkan WDP dan 1 tidak menyampaikan pendapat," kata Agung di druang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dia merinci Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lihat Juga :