Kemenhub dan KNKT Bahas Tindak Lanjut Kecelakaan Bus Sriwijaya

Jum'at, 10 Januari 2020 - 10:02 WIB
Kemenhub dan KNKT Bahas...
Kemenhub dan KNKT Bahas Tindak Lanjut Kecelakaan Bus Sriwijaya
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah usai mengumpulkan data terkait kecelakaan yang menimpa bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU pada 24 Desember 2019 lalu.

Dalam rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Kamis (9/1/2019), sejumlah instansi terkait hadir untuk membahas seputar kecelakaan tersebut di Kementerian Perhubungan.

Ketua Investigasi KNKT, Achmad Wildan dalam bahan paparannya menjelaskan bahwa kronologis kecelakaan yakni Bus Sriwijaya berangkat dari pool bus di Kota Bengkulu menuju Palembang pukul 14.00 WIB dengan membawa 27 penumpang. “Di tengah jalan jumlah penumpang bertambah menjadi 50 orang. Mobil Bus diawaki oleh 2 orang pengemudi dan 2 orang pembantu pengemudi. Pada pukul 23.45 saat hendak melewati jembatan Lematang, bus kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan selanjutnya terjun ke dalam jurang sedalam 100 meter. Kondisi cuaca saat itu hujan,” jabar Achmad.

Total jumlah korban meninggal dunia yaitu 41 orang dan luka berat 13 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi yang memimpin rapat ini menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan KNKT atas kecelakaan ini, salah satunya dengan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya untuk pengemudi melainkan juga manajemen perusahaan yang diimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

“Kami akan coba melakukan pelatihan terhadap pengemudi dalam waktu dekat secara masif. Kami dari Ditjen Hubdat akan mencoba untuk melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah maupun asosiasi angkutan umum. Satu lagi yang penting yaitu untuk mengedukasi pengemudi dan mekanik seiring perkembangan teknologi kendaraan,” jelas Dirjen Budi.

Achmad Wildan menilai dari hasil investigasi KNKT terungkap jika kecelakaan terjadi karena kegagalan pengereman dan kekeliruan prosedur pengemudi. “Ada juga yang kami temukan yakni kurangnya perlengkapan jalan yang berkeselamatan (self explaining road dan forgiving road).

Kondisi teknis mobil bus tidak dilengkapi dengan exhaust brake, dan system supply angin dari kompresor ke tabung angin tidak sempurna (sangat dimungkinkan tekanan angin sebelum berangkat dari rumah makan pendopo kurang dari 9 bar dan berkurang dengan cepat).

Pengemudi mengantisipasi turunan dan tikungan tajam hanya dengan menggunakan service brake. Resiko yang akan muncul adalah brake fading dan tekanan angin tekor,” jelas Achmad.

Dalam rapat tersebut, KNKT menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu, Perbaikan pagar pengamanan; Edukasi/ sosialisasi topik prosedur mengemudi, sistem, rem, pendidikan mengemudi, dan manajemen resiko perjalanan; Ditjen Hubdat menyurvei inspeksi keselamatan jalan dan pemberian rekomendasi identifikasi resiko dan hazard, serta; Membuat pilot project SMK untuk jangka pendek.

Rapat juga menyimpulkan bahwa akan dilakukan pembinaan dari sisi pengujian kendaraan bermotor. “Selain itu saya pastikan akan memperkuat pelaksanaan rampcheck dengan penambahan alat uji rem untuk mendukung sistem rampcheck yang selama ini dilakukan dengan manual. Saya juga memandang perlunya perbaikan infrastruktur jalan dan perlengkapan jalan,” ungkap Dirjen Budi.

Rapat tindak lanjut kecelakaan ini dihadiri oleh sejumlah instansi yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan–Bangka Belitung, DPP Organda, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, Ditlantas Polda Sumsel.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
9 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
15 menit yang lalu
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
30 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
2 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved