HIL RO Gagal Memailitkan Bangun Cipta Kontraktor

Minggu, 12 Januari 2020 - 17:23 WIB
HIL RO Gagal Memailitkan...
HIL RO Gagal Memailitkan Bangun Cipta Kontraktor
A A A
JAKARTA - Keinginan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) untuk memailitkan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) gagal. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan yang diajukan HIL tersebut.

Majelis hakim mementahkan permohonan HIL RO lantaran perusahaan asal Selandia Baru tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum di Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara," kata ketua majelis hakim Abdul Kohar dalam persidangan yang digelar Kamis (9/1/2020). Adapun dua hakim anggota lainya adalah Desbenneri Sinaga, dan Duta Baskara.

Hendry M. Hendrawan, kuasa hukum BCK dari kantor AKHH Lawyers mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap perkara bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.

"Penolakan permohonan pailit tersebut sudah sangat tepat karena dalam permohonannya itu, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya utang BCK kepada dirinya. Begitu pun kreditur kedua yang diajukan oleh HIL juga tidak terbukti merupakan kreditur BCK," ujar Hendry dalam keterangan resmi, Minggu (12/1/2020).

Sejak digelar pada September 2019, kedua belah pihak baik BCK dan HIL telah mengajukan bukti masing-masing, akan tetapi majelis hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Kasus bermula sejak kerja sama antara BCK dan HIL dalam proyek Karaha yang merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) bermasalah karena HIL tidak mampu mengerjakan tugasnya. Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang kemudian oleh HIL, dibebankan pada BCK.

Sebelumnya, BCK melalui kuasa hukumnya, Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers sempat meminta HIL untuk meneruskan perkara di forum Arbitrase No.401 of 2017 SIAC (Singapore International Arbitration Center), namun HIL tidak menanggapi.

"Sepertinya HIL paham bahwa gertakannya tidak mempan di arbitrase, karena justru BCK yang telah bersiap untuk menuntut-balik atas kerugian yang diderita BCK akibat perbuatan HIL melakukan pencampur-adukkan biaya antara apa yang menjadi kewajiban HIL dengan kewajiban BCK," kata Stefanus.

Saat ini,proyek pembangunan panas bumi Karaha di Jawa Barat tersebut telah selesai dan BCK telah membayar seluruh kewajibannya kepada para vendor. Sementara HIL belum menunaikan seluruh kewajibannya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih Paham Kondisi...
Lebih Paham Kondisi di Lutim, Hipso Tegaskan PT Vale Perhatikan Kontraktor Lokal
Diduga Terlibat Illegal...
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
PT Vale Vaksin Ribuan...
PT Vale Vaksin Ribuan Karyawan hingga Pekerja Kontraktor
PT Vale Lakukan Rapid...
PT Vale Lakukan Rapid Test Massal untuk Karyawan dan Kontraktor
Membuka Peluang Baru,...
Membuka Peluang Baru, Kontraktor Terpercaya Kini Hadir di Surabaya
Dubes Denmark Kunjungi...
Dubes Denmark Kunjungi Solusi Bangun Indonesia dan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Cilacap
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
3 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved