HIL RO Gagal Memailitkan Bangun Cipta Kontraktor

Minggu, 12 Januari 2020 - 17:23 WIB
HIL RO Gagal Memailitkan...
HIL RO Gagal Memailitkan Bangun Cipta Kontraktor
A A A
JAKARTA - Keinginan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) untuk memailitkan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) gagal. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan yang diajukan HIL tersebut.

Majelis hakim mementahkan permohonan HIL RO lantaran perusahaan asal Selandia Baru tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum di Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara," kata ketua majelis hakim Abdul Kohar dalam persidangan yang digelar Kamis (9/1/2020). Adapun dua hakim anggota lainya adalah Desbenneri Sinaga, dan Duta Baskara.

Hendry M. Hendrawan, kuasa hukum BCK dari kantor AKHH Lawyers mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap perkara bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.

"Penolakan permohonan pailit tersebut sudah sangat tepat karena dalam permohonannya itu, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya utang BCK kepada dirinya. Begitu pun kreditur kedua yang diajukan oleh HIL juga tidak terbukti merupakan kreditur BCK," ujar Hendry dalam keterangan resmi, Minggu (12/1/2020).

Sejak digelar pada September 2019, kedua belah pihak baik BCK dan HIL telah mengajukan bukti masing-masing, akan tetapi majelis hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Kasus bermula sejak kerja sama antara BCK dan HIL dalam proyek Karaha yang merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) bermasalah karena HIL tidak mampu mengerjakan tugasnya. Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang kemudian oleh HIL, dibebankan pada BCK.

Sebelumnya, BCK melalui kuasa hukumnya, Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers sempat meminta HIL untuk meneruskan perkara di forum Arbitrase No.401 of 2017 SIAC (Singapore International Arbitration Center), namun HIL tidak menanggapi.

"Sepertinya HIL paham bahwa gertakannya tidak mempan di arbitrase, karena justru BCK yang telah bersiap untuk menuntut-balik atas kerugian yang diderita BCK akibat perbuatan HIL melakukan pencampur-adukkan biaya antara apa yang menjadi kewajiban HIL dengan kewajiban BCK," kata Stefanus.

Saat ini,proyek pembangunan panas bumi Karaha di Jawa Barat tersebut telah selesai dan BCK telah membayar seluruh kewajibannya kepada para vendor. Sementara HIL belum menunaikan seluruh kewajibannya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih Paham Kondisi...
Lebih Paham Kondisi di Lutim, Hipso Tegaskan PT Vale Perhatikan Kontraktor Lokal
Diduga Terlibat Illegal...
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
PT Vale Vaksin Ribuan...
PT Vale Vaksin Ribuan Karyawan hingga Pekerja Kontraktor
PT Vale Lakukan Rapid...
PT Vale Lakukan Rapid Test Massal untuk Karyawan dan Kontraktor
Membuka Peluang Baru,...
Membuka Peluang Baru, Kontraktor Terpercaya Kini Hadir di Surabaya
Dubes Denmark Kunjungi...
Dubes Denmark Kunjungi Solusi Bangun Indonesia dan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Cilacap
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
22 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
27 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
43 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
45 menit yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
49 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
49 menit yang lalu
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved