Peran Akuntan Publik Saat Jiwasraya Poles Laporan Keuangan, Ini Penjelasan IAPI

Senin, 13 Januari 2020 - 22:09 WIB
Peran Akuntan Publik Saat Jiwasraya Poles Laporan Keuangan, Ini Penjelasan IAPI
Peran Akuntan Publik Saat Jiwasraya Poles Laporan Keuangan, Ini Penjelasan IAPI
A A A
JAKARTA - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan penjelasan seputar peran akuntan publik saat PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa laporan keuangan. Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, peran akuntan publik hanya sebatas pemberian opini saat laporan keuangan diaudit.

"Ada peran akuntan publik dalam penyajian laporan keuangan. Tapi peran akuntan publik tidak kemudian sebagai pihak yang mengambil kebijakan," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, laporan keuangan tidak boleh direkayasa dengan alasan apapun karena harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Karena itu terang dia untuk Untuk menghindari rekayasa, UU Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan.

"Dan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik untuk menentukan opini apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar tersebut," ungkap Tarkosunaryo.

Ia menegaskan bahwa direksi harus menyusun laporan keuangan yang lengkap yang meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk dua tahun terakhir, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Sambung dia mengungkapkan, laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 yang membukukan laba sebesar Rp360,3 miliar telah diaudit oleh akuntan publik. Sesuai yang dikemukakan BPK beberapa waktu lalu, akuntan juga menemukan kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

Berdasarkan publikasi dalam website AJS bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan laba sebesar Rp360 miliar dengan opini dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut adalah “opini dengan modifikasian”, tanpa penjelasan lebih lanjut apa jenis opini yang ditetapkan auditor dan penyebabnya.

"Dapat kami jelaskan bahwa opini dengan modifikasian merupakan opini auditor selain WTP, yang disebabkan karena adanya ketidaksesuaian secara material laporan keuangan dengan standar akuntansi atau karena auditor kekurangan memperoleh bukti karena berbagai sebab sehingga tidak cukup untuk memberikan opini WTP," terangnya.

Opini dengan modifikasian, menurut Tarkosunaryo dapat mencakup salah satu dari tiga jenis opini auditor berikut ini, yaitu opini dengan pengecualian, opini tidak wajar (adverse opinion) atau opini tanpa memberikan pendapat (disclaimer opinion) tergantung kondisi dan bukti yang diperoleh.

BPK RI dalam paparan publiknya pada tanggal 8 Januari 2020 mempertegas bahwa opini auditor akuntan publik atas laporan keuangan AJS 2017 tersebut adalah “opini tidak wajar” atau “adverse opinion” karena kekurangan cadangan teknis sebesar Rp7 triliun. Hal ini berarti bahwa laba yang diumumkan oleh direksi pada tahun 2017 sebesar Rp360 miliar adalah tidak tepat menurut auditor, yang seharusnya rugi Rp7 triliun tersebut.

Ia mengakui peran akun publik, namun terang dia kewenangan lebih lanjut berada di tangan direksi perusahaan. Sebab, akuntan publik tidak bisa mempublikasikan hasil audit sebuah perusahaan. "Jadi ada rekayasa (laporan keuangan), saya setuju. Tapi auditor ikut rekayasa, saya enggak setuju. Auditor sudah bekerja sesuai yang dikerjakan," tegas Tarko.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa laporan keuangan AJS tahun buku 2018 belum diaudit oleh akuntan publik hingga pada saat ini, sehingga laporan keuangan atau apapun terkait dengan informasi keuangan AJS tidak ada sangkut pautnya dengan akuntan publik," tegas Tarkosunaryo.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)