BPKH Targetkan Dana Kelolaan Rp132 Triliun di 2020

Kamis, 23 Januari 2020 - 04:36 WIB
BPKH Targetkan Dana...
BPKH Targetkan Dana Kelolaan Rp132 Triliun di 2020
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan dana kelolaan sebesar Rp132 triliun dan nilai manfaat Rp8 triliun di tahun 2020. Kenaikan dana kelolaan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar untuk investasi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan di tahun 2020, BPKH mendorong pembayaran digital untuk living cost jemaah haji. Salah satunya meningkatkan penggunaan cashless.

"Virtual account yang saat ini masih sebatas informasi dan distribusi Nilai Manfaat (NM) jemaah tunggu. Diharapkan dapat juga digunakan sebagai media cashless dan source of fund e-wallet atau e-money," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Anggito melanjutkan, BPKH juga mendorong peningkatan dana kelolaan melalui program "Ayo Haji Muda". Melalui kampanye "Ayo Haji Muda", diharapkan generasi muda semakin sadar akan pentingnya ibadah haji dan mendaftarkan dirinya untuk berangkat haji sejak diri.

"Kami mendorong kampanye pentingnya haji di usia muda karena sebagian besar aktivitas ibadah haji adalah kegiatan fisik," tuturnya.

Di tahun 2020, BPKH akan memperkuat kerjasama kelembagaan dengan institusi dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, diversifikasi portofolio syariah akan terus diupayakan dengan pendalaman instrumen bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan sepanjang tahun 2019, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp125 triliun atau meningkat 10,6% dari tahun sebelumnya senilai Rp113 triliun.

"Sedangkan nilai manfaat mencapai Rp7,2 triliun, meningkat 27,9% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp5,8 triliun," ujarnya.

Acep melanjutkan, alokasi dana kelolaan BPKH dari masyarakat sepanjang 2019 mayoritas ditanamkan untuk investasi sebanyak 56% atau setara Rp70 triliun. Sementara penempatan pada bank mencapai 44% dengan nilai sekitar Rp54 triliun.

Adapun subsidi yang dikeluarkan BPKH untuk para jemaah haji pada tahun 2019 sebesar Rp6,9 triliun, meningkat dari tahun 2018 yang mencapai Rp6,5 triliun. Dana subsidi tersebut digunakan untuk menutupi biaya jemaah haji yang sekitar Rp72 juta per orang. Namun berdasarkan keputusan pemerintah bersama DPR, jemaah haji hanya membayar sekitar Rp35 juta per orang, sehingga selisihnya disubsidi.

"BPKH harus mencari dana subsidi tersebut yang diperoleh dari manfaat dana yang ditaruh, penempatan pada bank, dan hasil investasi," jelas Acep.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5843 seconds (0.1#10.140)