Kemenhub Bawa Pelanggar Odol di Sumatera Barat ke Meja Hijau

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:22 WIB
Kemenhub Bawa Pelanggar...
Kemenhub Bawa Pelanggar Odol di Sumatera Barat ke Meja Hijau
A A A
PADANG - Kementerian Perhubungan kali ini kembali memproses hukum pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas ODOL. Setelah di Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, kini dilakukan sidang perkara tindak pidana Over Dimensi hasil penyidikan PPNS di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Senin (27/1/2020) di Pengadilan Negeri Padang. Kemarin sidang tersebut memasuki agenda Putusan Hakim.

Deny Kusdyana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mengatakan, dari hasil pengukuran petugas Penguji Kendaraan Bermotor dengan ukuran Sertifikat Uji Tipe (SUT) menunjukkan telah terjadi penambahan atau perpanjangan ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe, "Yaitu mengubah dimensi panjang rangka kendaraan. Putusan yang dijatuhkan Hakim adalah denda kepada masing – masing terdakwa baik pemilik kendaraan dan pemilik bengkel sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan,” kata Deny.

Deny menyebutkan bahwa kendaraan bak terbuka yang melanggar dimensi ini semula terjaring saat penegakan hukum selama periode Agustus 2019 silam. Perkara Tindak Pidana ini adalah salah satu hasil Penegakan Hukum BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat. Penyidikan Tindak Pidana Over Dimensi yang dipimpin oleh Efrimon sebagai ketua tim Gakkum ODOL di Provinsi Sumatera Barat ini berawal dari penegakan hukum yang dilaksanakan BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat secara gabungan.

“Hal yang terpenting adalah putusan normalisasi kendaraan dibebankan kepada para terdakwa. Kedua terdakwa harus menormalisakan kendaraan tersebut sesuai tipenya. Dari putusan tersebut kiranya yang menjadi tujuan program ODOL diharapkan tercapai. Dalam kegiatan penyidikan ini kami melibatkan beberapa pihak antara lain Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok, Sat Lantas Polres Aro Suka Kabupaten Solok di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok,” jelas Deny.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam kesempatan yang lain, bahwa dengan hadirnya UPPKB maka diharapkan tingkat pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL dapat membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus berusaha mewujudkan Zero ODOL.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)