Tahapan Eksekusi Perumahan GCC dan Kronologi Sengketa PT Tjitajam

Sabtu, 01 Februari 2020 - 11:07 WIB
Tahapan Eksekusi Perumahan...
Tahapan Eksekusi Perumahan GCC dan Kronologi Sengketa PT Tjitajam
A A A
JAKARTA - PT Tjitajam menyatakan kesiapannya mematuhi putusan hukum dan aturan yang berlaku terkait kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggusuran bangunan menjadi opsi yang paling memungkinkan karena pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada 27 Desember 2019.

Sesuai keputusan dalam sidang itu, jika dalam waktu delapan hari perintah pengadilan tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa. Dalam hal ini PN Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang sebagian dijadikan Perumahan Green CItayam City.

Karena perintah pengadilan tak dipatuhi, PN Cibinong mulai menjalankan tahap pra-eksekusi. Untuk itu, juru sita pengadilan sudah menuntaskan pemeriksaan tanah (kontratering) di lokasi pada Jumat 10 Januari 2020.

Setelah kontratering tersebut, tahap selanjutnya adalah penetapan waktu eksekusi. Setelah waktu sudah ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah rapat koordinasi dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan (stake holder).

“Rapat koordinasi itu insiatif pengadilan dengan mengundang stakeholder seperti polisi, satpol, dan pemerintah daerah. Waktunya sesuai kebijakan pengadilan,” jelas Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam.

Dia mengimbau, agar pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah karena melakukan perbuatan melawan hukum agar menghormati proses hukum. Mereka sebaiknya jangan menggunakan cara-cara di luar hukum seperti mengarahkan massa atau preman.

Untuk pihak-pihak yang masih mempertanyakan legalitas kepemilikan PT Tjitajam atas tanah yang disengketakan, Reynold mengimbau agar yang bersangkutan belajar soal hukum dan membaca dengan seksama putusan-putusan hukum terkait perkara ini.

“Pihak yang sudah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan jangan lagi membohongi konsumen dan publik. Ikuti saja keputusan hukum di negeri hukum ini ,” kata Reynold.

Dia menjelaskan, dalam putusan MA atas kasus tersebut, sudah ditegaskan bahwa, 'PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa'.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996', di mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.

Putusan MA ini juga memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019.

“Putusan PT Bandung sudah membatalkan sertifikat pengganti yang menjadi pegangan pengembang Perumahan Green Citayam City,” kata Reynold.

Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?


Terkait konsumen Green Citayam City, Reynold mengatakan bahwa konsumen dirugikan karena sudah transaksi namun tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Pihak pengembang pun ternyata terbukti menjual aset properti yang tidak sah.

Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya siap memberikan konsultasi hukum terkait langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya. Dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun.

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)