Kasus Jiwasraya Diberi Batas Waktu Tuntas dalam 3 Tahun

Senin, 03 Februari 2020 - 17:46 WIB
Kasus Jiwasraya Diberi...
Kasus Jiwasraya Diberi Batas Waktu Tuntas dalam 3 Tahun
A A A
JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberikan batas waktu penyelesaian paling lama dalam tiga tahun ke depan atau hingga 2023. Keputusan ini disepakati oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI usai menggelar rapat konsultasi bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sepakat dengan ketua BPK bahwa kasus Jiwasraya harus selesai dalam tiga tahun dari sekarang (2023), tidak boleh lebih dari tiga tahun. Ini komitmen kami bersama," ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam konferensi pers di Kantor BPK Jakarta, Senin (3/2/2020).

Tenggat waktu ini bisa menjadi kabar baik khususnya nasabah Jiwasraya, sehingga lebih tenang dan menyerahkan tindak lanjut perkara kepada pemerintah. Penyelesaian perkara itu juga menjadi tanda bahwa pemerintah hadir.

Saat ini, BPK tengah melakukan audit investigasi serta menghitung kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Lembaga audit negara itu juga bakal memeriksa beberapa pihak, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bursa Efek Indonesia.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk secepatnya menangani kasus yang melilit perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Dalam rapat tersebut, Ketua BPK RI Agung Firman menyampaikan bahwa selain membicarakan soal Jiwasraya, mereka juga membicarakan terkait progres pemeriksaan Asabri.

"Selain Jiwasraya dan Asabri, kami juga membicarakan terkait pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi mitra Komisi XI," lanjut Agung.

DPR dan BPK, dalam rapat terkait juga turut membahas opsi penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan untuk BUMN. "Kami juga sampaikan hasil pemeriksaan terhadap badan layanan umum dan sejumlah isu lain terkait pengolahan keuangan negara," tutur Agung.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Jiwasraya akan mulai menyicil kewajibannya untuk membayar klaim nasabah mulai akhir Maret 2020 mendatang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6526 seconds (0.1#10.140)