BPK Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Tutup Asuransi Jiwasraya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menegaskan, belum ada rencana dari pemerintah untuk menutup PT Asuransi Jiwasraya terkait permasalahan yang tengah dihadapi perusahaan saat ini.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, penutupan Jiwasraya memiliki risiko yang besar. Diketahui, permasalahan Jiwasraya sudah bermula sejak 2004 di mana cadangan keuangan Jiwasraya lebih kecil dari seharusnya. Insolvency Jiwasraya, kata dia, mencapai Rp2,769 triliun.
"Kami enggak mungkin merekomendasikan tutup Jiwasraya. Itu risikonya sangat besar baik secara keuangan negara," kata Agung dalam konferensi pers daring, Senin (29/6/2020).
(Baca Juga: BPK Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Capai Rp18,1 Triliun)
Dalam pandangannya, Jiwasraya dinilai sebagai bagian dari sejarah negara. Agung menilai, jika dikelola dengan baik, Jiwasraya dapat menjadi asuransi yang membanggakan.
"Ini bagian dari sejarah negara. Jadi kalau dikelola dengan governance yang baik, ini jadi salah satu asuransi yang patut untuk dibanggakan," ucapnya.
Agung mengatakan, pada 2 tahun lalu dilakukan audit terhadap kerugian korporasi untuk rentang pembukuan 2008-2018. Hasilnya, BPK menemukan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Namun, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara dan bisa berkembang sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung.
"Proses audit yang dilakukan BPK selama ini masih level governance sehingga kalau ada masalah yang di dalamnya rekomendasinya perbaikan governance," katanya.
Audit yang dilakukan BPK dilakukan dalam skala luas. Seperti ke OJK, Kementerian BUMN, otoritas bursa, dan BUMN yang terkait.
"Jadi secara lebih luas lagi. Kita ingin melihat kondisi dan apa pengaruh daripada aktivitas yang bersangkutan terhadap perkonomian sekarang ini," jelasnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, penutupan Jiwasraya memiliki risiko yang besar. Diketahui, permasalahan Jiwasraya sudah bermula sejak 2004 di mana cadangan keuangan Jiwasraya lebih kecil dari seharusnya. Insolvency Jiwasraya, kata dia, mencapai Rp2,769 triliun.
"Kami enggak mungkin merekomendasikan tutup Jiwasraya. Itu risikonya sangat besar baik secara keuangan negara," kata Agung dalam konferensi pers daring, Senin (29/6/2020).
(Baca Juga: BPK Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Capai Rp18,1 Triliun)
Dalam pandangannya, Jiwasraya dinilai sebagai bagian dari sejarah negara. Agung menilai, jika dikelola dengan baik, Jiwasraya dapat menjadi asuransi yang membanggakan.
"Ini bagian dari sejarah negara. Jadi kalau dikelola dengan governance yang baik, ini jadi salah satu asuransi yang patut untuk dibanggakan," ucapnya.
Agung mengatakan, pada 2 tahun lalu dilakukan audit terhadap kerugian korporasi untuk rentang pembukuan 2008-2018. Hasilnya, BPK menemukan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Namun, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara dan bisa berkembang sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung.
"Proses audit yang dilakukan BPK selama ini masih level governance sehingga kalau ada masalah yang di dalamnya rekomendasinya perbaikan governance," katanya.
Audit yang dilakukan BPK dilakukan dalam skala luas. Seperti ke OJK, Kementerian BUMN, otoritas bursa, dan BUMN yang terkait.
"Jadi secara lebih luas lagi. Kita ingin melihat kondisi dan apa pengaruh daripada aktivitas yang bersangkutan terhadap perkonomian sekarang ini," jelasnya.
(fai)