Tol Tangerang-Merak Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru Per 12 Februari 2020

Senin, 10 Februari 2020 - 13:21 WIB
Tol Tangerang-Merak Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru Per 12 Februari 2020
Tol Tangerang-Merak Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru Per 12 Februari 2020
A A A
TANGERANG - Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak akan memberlakukan penyesuaian tarif pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penghitungan tarif tol yang baru disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, maka pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono mengatakan, Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. "BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Krist di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sambung dia menambahkan, dengan adanya penyesuaian tarif pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak. Dijelaskan juga olehnya ada peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 Km.

Dalam peningkatan layanan transaksi telah dilakukan modifikasi gardu transaksi dengan Gardu Tol Otomatis (GTO) interface dengan memanfaatkan gardu eksisting di sejumlah gerbang."Selain itu, kami juga melakukan pembangunan Gerbang tol Balaraja Timur yang baru," paparnya.

Ia berharap dengan lahirnya inovasi peningkatan layanan selama ini ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa dapat selaras dan bersinergi dengan cita-cita BPJT dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemudahan akses serta peningkatan perekonomian di Indonesia.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%. Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I menjadi Rp44.000 dari sebelumnya Rp41.000.

Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000, Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500, Golongan IV Golongan IV menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500. Sedangkan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)