Sri Mulyani Naikkan Penyaluran Dana BOS dari SD hingga Diksus

Senin, 10 Februari 2020 - 23:44 WIB
Sri Mulyani Naikkan Penyaluran Dana BOS dari SD hingga Diksus
Sri Mulyani Naikkan Penyaluran Dana BOS dari SD hingga Diksus
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020. Anggaran BOS ditetapkan sebesar Rp54,32 triliun atau meningkat 6,35% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sri Mulyani mengatakan perombakan skema penyaluran terjadi pada alokasi dana BOS reguler. Adapun, jenis dana BOS terbagi menjadi tiga yakni reguler, kinerja, dan afirmasi.

Dana BOS Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

"Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dia pun melanjutkan dana BOS, alokasi ini dibagi per unit cost (Rp/siswa) naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan dari SD hingga SMA, SMK sampai Pendidikan Khusus (Diksus) yaitu pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Rinciannya besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.

"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp2 juta per siswa," terangnya.

Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8552 seconds (0.1#10.140)