Impor Baja Masuk Tiga Besar, Jokowi Beri Warning
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan bahwa baja masuk dalam tiga besar impor Indonesia, untuk jadi penyumbang terhadap defisit necara perdagangan. Seperti diketahui defisit perdagangan masih terus membayangi, meski pada akhir tahun lalu trennya mengalami penurunan.
“Data yang saya miliki impor baja sudah masuk tiga besar impor negara kita. Ini menjadi tentu saja menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan kita, defisit transaksi berjalan kita,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya baja impor tersebut sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri, namun utilitas pabrik baja dalam negeri sangat rendah.“Ini tidak dapat kita biarkan terus. Kita perlu mendorong industri baja dan besi makin kompetitif, kapasitas produksi makin optimal. Sehingga perbaikan manajemen korporasi, pembaruan teknologi permesinan, terutama di BUMN industri baja terus dilakukan,” ungkapnya.
Namun begitu dia menilai hal tersebut tidaklah cukup karena pengembangan industri baja dan besi terkendala bahan baku yang masih kurang. Maka dari itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri baja dan besi.
Pertama terang dia, harus memperbaiki ekosistem penyediaan bahan baku baja dan besi. “Mulai dari ketersediaan dan kestabilan harga bahan baku, sampai komponen harga gas yang juga perlu dilihat secara detail,” ujarnya.
Kemudian bahan baku dari hasil tambang nasional juga perlu diprioritaskan. Dengan begitu dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dalam hal ini bukan hanya untuk mengurangi impor tetapi juga bisa membuka lapangan kerja.
“Disamping itu saya juga minta dikaji secara cermat, beberapa regulasi yang mengatur mengenai importase scrap yang tetap memperhatikan adpek kelestarian lingkungan hidup,” paparnya.
Lebih lanjut untuk mendukung industri baja dalam negeri, Jokowi meminta agar harga gas untuk industri segera diputuskan. Dia meminta agar segera direalisasikan Perpres No 40/2016 yang mengatur mengenai harga gas industri yaitu sebesar 6 USD mm dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Terakhir saya minta kalkulasi betul dampak dari impor baja terhadap kualitas maupun persaingan harga dengan baja hasil dari dalam negeri, manfaatkan kebijakan non tarif, penerapan SNI. Sehingga industri baja dalam negeri dan konsumen dapat dilindungi. Jangan justru pemberian SNI yang dilakukan secara serampangan hingga tidak dapat membendung impor baja yang berkualitas rendah,” pungkasnya.
“Data yang saya miliki impor baja sudah masuk tiga besar impor negara kita. Ini menjadi tentu saja menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan kita, defisit transaksi berjalan kita,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya baja impor tersebut sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri, namun utilitas pabrik baja dalam negeri sangat rendah.“Ini tidak dapat kita biarkan terus. Kita perlu mendorong industri baja dan besi makin kompetitif, kapasitas produksi makin optimal. Sehingga perbaikan manajemen korporasi, pembaruan teknologi permesinan, terutama di BUMN industri baja terus dilakukan,” ungkapnya.
Namun begitu dia menilai hal tersebut tidaklah cukup karena pengembangan industri baja dan besi terkendala bahan baku yang masih kurang. Maka dari itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri baja dan besi.
Pertama terang dia, harus memperbaiki ekosistem penyediaan bahan baku baja dan besi. “Mulai dari ketersediaan dan kestabilan harga bahan baku, sampai komponen harga gas yang juga perlu dilihat secara detail,” ujarnya.
Kemudian bahan baku dari hasil tambang nasional juga perlu diprioritaskan. Dengan begitu dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dalam hal ini bukan hanya untuk mengurangi impor tetapi juga bisa membuka lapangan kerja.
“Disamping itu saya juga minta dikaji secara cermat, beberapa regulasi yang mengatur mengenai importase scrap yang tetap memperhatikan adpek kelestarian lingkungan hidup,” paparnya.
Lebih lanjut untuk mendukung industri baja dalam negeri, Jokowi meminta agar harga gas untuk industri segera diputuskan. Dia meminta agar segera direalisasikan Perpres No 40/2016 yang mengatur mengenai harga gas industri yaitu sebesar 6 USD mm dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Terakhir saya minta kalkulasi betul dampak dari impor baja terhadap kualitas maupun persaingan harga dengan baja hasil dari dalam negeri, manfaatkan kebijakan non tarif, penerapan SNI. Sehingga industri baja dalam negeri dan konsumen dapat dilindungi. Jangan justru pemberian SNI yang dilakukan secara serampangan hingga tidak dapat membendung impor baja yang berkualitas rendah,” pungkasnya.
(akr)