Kemendag: Impor Ikan dari China Tidak Dilarang

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:48 WIB
Kemendag: Impor Ikan dari China Tidak Dilarang
Kemendag: Impor Ikan dari China Tidak Dilarang
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan impor ikan dari China bukan termasuk komoditas yang dilarang pemerintah. Hal ini terkait dengan kebijakan pelarangan impor binatang hidup (live animal) dari China.

Pemerintah menetapkan pelarangan impor tersebut, sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau kini disebut covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat China.

"Jadi yang dilarang binatang hidup, tapi tidak termasuk produk ikan, karena tidak dikategorikan sebagai carrier (pembawa virus covid-19)," ujar Sektretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, dalam beleid tersebut sudah ditetapkan beberapa binatang hidup yang diilarang impor dari China, lantaran masuk dalam kategori pembawa virus atau carrier. Diantaranya kuda, keledai, lembu, babi hidup, biri-biri, kambing, bebek, hingga ayam.

Menurut Oke, pelarangan impor binatang hidup dari Negeri Tirai Bambu menindaklanjuti hasil penelitian ilmiah oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), bahwa transmisi virus covid-19 melalui binatang hidup.

"Ada larangan sementara dari China, terkait impor binatang hidup. Karena ternyata scientific evidence (terbukti secara ilmiah) yang jadi carrier adalah binatang hidup," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9306 seconds (0.1#10.140)