Pekan Depan, Kapal Tak Aktifkan Alat Identifikasi akan Disanksi

Jum'at, 14 Februari 2020 - 15:43 WIB
Pekan Depan, Kapal Tak Aktifkan Alat Identifikasi akan Disanksi
Pekan Depan, Kapal Tak Aktifkan Alat Identifikasi akan Disanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi penundaan berlayar jika kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia tidak memasang perangkat Automatic Identification System (AIS). Sanksi ini mulai berlaku per 20 Februari 2020.

Perangkat AIS merupakan sebuah perangkat yang mampu mengidentifikasi keberadaan sebuah kapal. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad, mengatakan, sanksi tersebut akan ditindak oleh direktorat KPLP jika terdapat kapal yang tak mengaktifkan AIS.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

“Jika ditemukan adanya kapal yang tidak mengaktifkan AIS atau penyampaian informasi tidak benar maka petugas pengawas akan melakukan komunikasi via radio kapal, mencatat kejadian tersebut pada log book dan melaporkan hasil monitoring kepada Syahbandar,” ujar Direktur KPLP Ahmad di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ahmad menjelaskan proses penindakannya dimana Syahbandar akan menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) untuk memeriksa log book kronologis tidak aktifnya AIS terhadap kapal yang menuju pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan log book kronologis maka akan diketahui penyebab AIS tidak aktif, bisa karena alasan keamanan atau karena adanya kerusakan.

“Selain pemeriksaan terhadap log book kronologis tidak aktifnya AIS, PPKK juga melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Selanjutnya PPKK akan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar,” jelasnya.

Selanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan hasil temuan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)) untuk jangka waktu tiga bulan.

Terkait dengan pemberlakuan AIS, Kemenhub telah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat luas, baik melalui kegiatan sosialisasi di berbagai di daerah maupun melalui media massa dan media sosial.

Lebih lanjut pihaknya mengajak seluruh perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder terkait untuk ikut berpartisipasi mengoptimalkan dan mematuhi kewajiban pemasangan AIS sesuai ketentuan.

“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegas Ahmad.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5850 seconds (0.1#10.140)