Kemenhub Tambah Empat Pelabuhan Pendaftaran dan Balik Nama Kapal

Kamis, 20 Februari 2020 - 16:46 WIB
Kemenhub Tambah Empat Pelabuhan Pendaftaran dan Balik Nama Kapal
Kemenhub Tambah Empat Pelabuhan Pendaftaran dan Balik Nama Kapal
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program Pendaftaran dan Balik Nama Kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono mengatakan, peluncuran program ini merupakan tindak lanjut keputusan Dirjen Laut per tanggal 4 Desember 2019 yang menetapkan empat pelabuhan sebagai tempat pendaftaran kapal, yakni yakni Pelabuhan Gresik, Tanjung Balai Karimun, Probolinggo, dan Sunda Kelapa.

“Dengan penambahan empat pelabuhan ini, kini terdapat sejumlah total 55 pelabuhan dari Sabang sampai Merauke yang melayani pendaftaran dan balik nama kapal,” jelas Capt. Sudiono di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia berharap, pemberian kewenangan tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan di sektor perhubungan laut karena memberikan pilihan bagi para pemilik dan/atau operator kapal untuk memilih tempat pendaftaran kapal yang terdekat dengan domisili.

“Ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan untuk memberi kemudahan bagi pemilik atau operator kapal dalam mengurus dokumen sehingga waktu yang diperlukan dalam kepengurusan itu tidak berlarut-larut, proses lebih cepat dan lebih mudah,” tuturnya.

Bertambahnya Pelabuhan pendaftar untuk kapal-kapal indonesia juga merupakan bentuk pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan yang sesuai dengan lima citra manusia perhubungan yang terampil dan berprilaku gesit, jujur, ramah, sopan serta lugas sehingga dapat memenuhi dan melayani kebutuhan masyarakat.

“Saya harap Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa dapat menjaga, menjalankan dan mengemban amanat yang diberikan dengan sebaik baiknya sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengguna jasa dan terus memperbaiki mutu layanan di masa yang akan datang,“ ujar Capt. Sudiono

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Sunda Kelapa, Ridwan Chaniago, menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melaksanakan kewenangan yang telah diberikan untuk melaksanakan proses pendaftaran dan balik nama kapal.

“Saya harap ini dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik atau operator kapal untuk mengurus dokumen kapalnya, sehingga waktu yang diperlukan dalam kepengurusan lebih efisien, efektif dan transparan,” pungkas Ridwan.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1284 seconds (0.1#10.140)