Selamatkan Lingkungan, Komisi XI DPR Dukung Kebijakan Cukai Plastik
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah memberikan cukai bagi produk berbahan plastik mendapatkan dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI. Pasalnya penggunaan plastik hampir tidak terkendali sehingga memicu melimpahnya sampah plastik di hampir semua wilayah Indonesia.
“Indonesia merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia sehingga perlu ada tindakan tegas dalam mengendalikannya. Maka pemungutan cukai menjadi salah satu ikhtiar untuk mengendalikan melimpahnya sampah plastik di tanah air,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Dia menjelaskan, upaya pengendalian sampah plastik telah lama dilakukan, baik dalam bentuk kampanye untuk mengetuk kesadaran publik hingga munculnya peraturan daerah yang melarang supermarket atau minimarket menggunakan kantong plastik. Faktanya, kampanye dan pelarangan tersebut masih belum berdampak besar pada penurunan volume sampah plastik di tanah air.
“Maka saya rasa perlu adanya cukai ini sehingga upaya untuk meminimalisasi penggunaan plastik di tengah masyarakat bisa efektif dilakukan,” ujarnya.
Fathan menegaskan, penerapan cukai plastik bukan barang baru di dunia. Beberapa negara telah menerapkan cukai plastik seperti Irlandia, Wales, bahkan Kamboja. Dan semangat terbesar dari penerapan cukai tersebut tidak semata untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini yang harus menjadi highlight untuk diperhatian oleh banyak pihak bahwa penerapan cukai plastik tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi lebih dari itu untuk menurunkan volum sampah plastik di Indonesia,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan jika partainya sangat concern terhadap upaya kelestarian lingkungan. PKB dalam platfrom perjuangannya menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu fokus utama. “Sebagai green party, kami sangat concern terhadap upaya kelestarian lingkungan mulai upaya mengatasi ancaman dampak perubahan iklim hingga ancaman sampah plastik yang mengancam kelestarian ekosistem di tanah air,” terang dia.
Lebih jauh Fathan berharap tidak ada reaksi berlebihan terhadap kebijakan ini utamanya dari kalangan pelaku industri plastik. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menegaskan bahkan kebijakan cukai plastik tidak diterapkan dalam waktu dekat. “Kita sepakati saja kebijakan ini mengingat semangatnya adalah untuk penyelematan lingkungan. Kendati memang nanti harus diatur detail bagaimana kebijakan ini bisa berjalan di lapangan,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana untuk menerapkan cukai pada kantong plastik sebagai bagian ekstensifikasi barang kena cukai. Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai. Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp450.
“Indonesia merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia sehingga perlu ada tindakan tegas dalam mengendalikannya. Maka pemungutan cukai menjadi salah satu ikhtiar untuk mengendalikan melimpahnya sampah plastik di tanah air,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Dia menjelaskan, upaya pengendalian sampah plastik telah lama dilakukan, baik dalam bentuk kampanye untuk mengetuk kesadaran publik hingga munculnya peraturan daerah yang melarang supermarket atau minimarket menggunakan kantong plastik. Faktanya, kampanye dan pelarangan tersebut masih belum berdampak besar pada penurunan volume sampah plastik di tanah air.
“Maka saya rasa perlu adanya cukai ini sehingga upaya untuk meminimalisasi penggunaan plastik di tengah masyarakat bisa efektif dilakukan,” ujarnya.
Fathan menegaskan, penerapan cukai plastik bukan barang baru di dunia. Beberapa negara telah menerapkan cukai plastik seperti Irlandia, Wales, bahkan Kamboja. Dan semangat terbesar dari penerapan cukai tersebut tidak semata untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini yang harus menjadi highlight untuk diperhatian oleh banyak pihak bahwa penerapan cukai plastik tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi lebih dari itu untuk menurunkan volum sampah plastik di Indonesia,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan jika partainya sangat concern terhadap upaya kelestarian lingkungan. PKB dalam platfrom perjuangannya menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu fokus utama. “Sebagai green party, kami sangat concern terhadap upaya kelestarian lingkungan mulai upaya mengatasi ancaman dampak perubahan iklim hingga ancaman sampah plastik yang mengancam kelestarian ekosistem di tanah air,” terang dia.
Lebih jauh Fathan berharap tidak ada reaksi berlebihan terhadap kebijakan ini utamanya dari kalangan pelaku industri plastik. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menegaskan bahkan kebijakan cukai plastik tidak diterapkan dalam waktu dekat. “Kita sepakati saja kebijakan ini mengingat semangatnya adalah untuk penyelematan lingkungan. Kendati memang nanti harus diatur detail bagaimana kebijakan ini bisa berjalan di lapangan,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana untuk menerapkan cukai pada kantong plastik sebagai bagian ekstensifikasi barang kena cukai. Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai. Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp450.
(akr)