BP Jamsostek Jabar Paparkan Peningkatan Manfaat JKK dan JKM

Rabu, 26 Februari 2020 - 03:15 WIB
BP Jamsostek Jabar Paparkan Peningkatan Manfaat JKK dan JKM
BP Jamsostek Jabar Paparkan Peningkatan Manfaat JKK dan JKM
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) wilayah Jawa Barat (Jabar) memaparkan, pemerintah resmi telah meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) pada akhir tahun 2019 lalu. Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menurut Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krisha Syarif, manfaat JKK saat ini bertambah dengan terbitnya PP tesebut. Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. "Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," kata dia.

Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. "Namun manfaat tersebut dapat dirasakan pekerja yang aktif membayar iuran," imbuh dia.

Sementara itu, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat M Yamin Pahlevi mengatakan, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pihaknya memberikan Anugerah Paritrana 2020. Ini sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BP Jamsostek kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5221 seconds (0.1#10.140)