Indef: Penurunan Harga Gas Harus Diimbangi Penambahan Pajak Industri

Jum'at, 28 Februari 2020 - 15:07 WIB
Indef: Penurunan Harga...
Indef: Penurunan Harga Gas Harus Diimbangi Penambahan Pajak Industri
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi USD6 per Milion British Thermal Unit (MMBTU) atau setara dengan Rp85.662 per MMBTU (asumsi kurs Rp14,277/USD) harus diimbangi dengan penerimaan pajak industri.

Menurut Tauhid, penurunan harga gas akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak bumi dan gas (migas). Untuk itu, diperlukan penambahan pajak dari industri yang menggunakan bahan bakar gas tersebut.

"Harus diseimbangkan, antara penerimaan di hulu dengan pajak industri," katanya seusai diskusi yang digelar Indef, Kamis (27/2) lalu.

Lebih jauh Tauhid mengingatkan, sebelum diputuskan besaran penurunan harganya, pemerintah harus menghitung secara cermat dampaknya dan itu harus realistis. "Saya kira harus realistis, mungkin tidak USD6 per MMBTU, tapi di harga yang paling menguntungkan semua pihak," tegasnya.

Sebagai negara eksportir gas, Tauhid menilai harga gas industri Indonesia tergolong mahal. Namun ia beralasan mahalnya harga gas itu salah satunya karena lokasi sumber gas yang berada di pulau-pulau yang mengerek biaya produksi. Sementara, 70% harga gas hilir dipengaruhi oleh harga gas di hulu tersebut.

"Saat ini harga gas industri berada pada rentang USD9-USD12 atau sekitar Rp125.676-Rp167.568 per MMBTU. Angka itu jauh di atas harga gas internasional yang berkisar USD5 per MMBTU, bahkan USD4 per MMBTU atau cenderung berdekatan dengan fluktuasi harga minyak dunia," jelas Tauhid.

Ia mencontohkan, di Thailand harga gas di hulu sebesar USD7 per MMBTU dan Malaysia sebesar USD5,5 per MMBTU. Bahkan, China yang notabene memiliki ekonomi kuat pun mematok harga gasnya di USD8 per MMBTU, belum termasuk biaya penyaluran gas melalui pipa atau non pipa. Sementara harga gas di Singapura justru di atas USD15 per MMBTU.

Terkait dengan wacana penurunan harga gas ini, sesuai Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Subsidi Gas Industri...
Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Blok Masela Jadi Solusi,...
Blok Masela Jadi Solusi, Purbaya Dorong Gas Murah buat Industri
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi
Waduh, Harga Gas Murah...
Waduh, Harga Gas Murah Belum Dinikmati Industri Oleokimia
Harga Gas Diatur, Pengamat:...
Harga Gas Diatur, Pengamat: Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Makin Sulit
Belum Semua Industri...
Belum Semua Industri dari 7 sektor Terima Relaksasi Harga Gas
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
6 menit yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
19 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
37 menit yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
1 jam yang lalu
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
1 jam yang lalu
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved