Indef: Penurunan Harga Gas Harus Diimbangi Penambahan Pajak Industri

Jum'at, 28 Februari 2020 - 15:07 WIB
Indef: Penurunan Harga Gas Harus Diimbangi Penambahan Pajak Industri
Indef: Penurunan Harga Gas Harus Diimbangi Penambahan Pajak Industri
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi USD6 per Milion British Thermal Unit (MMBTU) atau setara dengan Rp85.662 per MMBTU (asumsi kurs Rp14,277/USD) harus diimbangi dengan penerimaan pajak industri.

Menurut Tauhid, penurunan harga gas akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak bumi dan gas (migas). Untuk itu, diperlukan penambahan pajak dari industri yang menggunakan bahan bakar gas tersebut.

"Harus diseimbangkan, antara penerimaan di hulu dengan pajak industri," katanya seusai diskusi yang digelar Indef, Kamis (27/2) lalu.

Lebih jauh Tauhid mengingatkan, sebelum diputuskan besaran penurunan harganya, pemerintah harus menghitung secara cermat dampaknya dan itu harus realistis. "Saya kira harus realistis, mungkin tidak USD6 per MMBTU, tapi di harga yang paling menguntungkan semua pihak," tegasnya.

Sebagai negara eksportir gas, Tauhid menilai harga gas industri Indonesia tergolong mahal. Namun ia beralasan mahalnya harga gas itu salah satunya karena lokasi sumber gas yang berada di pulau-pulau yang mengerek biaya produksi. Sementara, 70% harga gas hilir dipengaruhi oleh harga gas di hulu tersebut.

"Saat ini harga gas industri berada pada rentang USD9-USD12 atau sekitar Rp125.676-Rp167.568 per MMBTU. Angka itu jauh di atas harga gas internasional yang berkisar USD5 per MMBTU, bahkan USD4 per MMBTU atau cenderung berdekatan dengan fluktuasi harga minyak dunia," jelas Tauhid.

Ia mencontohkan, di Thailand harga gas di hulu sebesar USD7 per MMBTU dan Malaysia sebesar USD5,5 per MMBTU. Bahkan, China yang notabene memiliki ekonomi kuat pun mematok harga gasnya di USD8 per MMBTU, belum termasuk biaya penyaluran gas melalui pipa atau non pipa. Sementara harga gas di Singapura justru di atas USD15 per MMBTU.

Terkait dengan wacana penurunan harga gas ini, sesuai Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9219 seconds (0.1#10.140)