Waduh, Harga Gas Murah Belum Dinikmati Industri Oleokimia
Kamis, 23 Juli 2020 - 20:02 WIB
loading...
Apolin menyebut diskon harga gas industri belum dinikmati oleh semua industri oleokimia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengawasi implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri yang mulai diberlakukan semenjak 13 April 2020.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat mengatakan, aturan ini dinilai masih berjalan setengah hati di lapangan sehingga tidak semua industri dapat menikmati regulasi ini.
Rapolo mempertanyakan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020. Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut, faktanya baru satu anggota Apolin yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut.
“Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, Apolin mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan (sektor hulu), menyalurkan (sektor hilir), dan yang mengatur harga gas industri tersebut (pemerintah),” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Terimbas Pandemi, Industri Hulu Migas Ajukan 8 Insentif )
Sebagai infomasi, Kepmen ESDM Nomor 89/2020 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat mengatakan, aturan ini dinilai masih berjalan setengah hati di lapangan sehingga tidak semua industri dapat menikmati regulasi ini.
Rapolo mempertanyakan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020. Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut, faktanya baru satu anggota Apolin yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut.
“Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, Apolin mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan (sektor hulu), menyalurkan (sektor hilir), dan yang mengatur harga gas industri tersebut (pemerintah),” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Terimbas Pandemi, Industri Hulu Migas Ajukan 8 Insentif )
Sebagai infomasi, Kepmen ESDM Nomor 89/2020 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri.
Lihat Juga :