Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Jum'at, 01 September 2023 - 22:31 WIB
loading...
Subsidi gas untuk industri perlu ditinjau ulang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera menghentikan program harga gas bumi tertentu (HGBT). Selain pemasukan negara hilang puluhan triliun rupiah, program pemberian subsidi untuk industri tertentu juga dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: PGAS Bakal Naikkan Harga Gas untuk Industri, Sahamnya Langsung Memanas
"Pada prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam UU ABPN," kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Menurut Abdul Fickar, pemerintah harus menghentikan program HGBT ini. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara.
Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,4 triliun. Sesuai ketentuan dalam kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.
Baca juga: PGAS Bakal Naikkan Harga Gas untuk Industri, Sahamnya Langsung Memanas
"Pada prinsipnya, setiap pengeluaran negara baik berbentuk pengeluaran langsung maupun melalui skema subsidi harus dengan penetapan dalam UU ABPN," kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Menurut Abdul Fickar, pemerintah harus menghentikan program HGBT ini. Kebijakan ini jelas merupakan penghamburan uang negara.
Sejak digulirkan pada 20 April 2020 lalu, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,4 triliun. Sesuai ketentuan dalam kebijakan HGBT, pemerintah wajib menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara, sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.
Lihat Juga :