Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, Pusat Kucuri Pemda Rp3,3 Triliun

Jum'at, 06 Maret 2020 - 17:30 WIB
Pajak Hotel dan Restoran...
Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, Pusat Kucuri Pemda Rp3,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan siap mengganti kehilangan penerimaan pajak pemerintah daerah (pemda) dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sementara pajak hotel dan restoran, sebagai antisipasi dampak wabah virus corona.

Berdasarkan kebijakan stimulus tersebut, sebanyak 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, jumlah yang akan dibayarkan pemerintah pusat ke daerah adalah Rp3,3 triliun.

"Kalau pajak restoran dan hotel ditarik, maka pemda kan ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp3,3 triliun. Nah ini yang diganti oleh pemerintah," jelas Airlangga di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Supaya Tak Ada PHK)

Dia mengatakan, dengan ditanggungnya pembayaran pajak hotel dan restoran tersebut diharapkan arus kas pebisnis hotel dan restoran tetap terjaga di tengah menurunnya kedatangan wisatawan akibat dampak wabah corona. Dengan begitu, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata diharapkan dapat dicegah.
"Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaa untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa hal ini bagian dari pemberian insentif pemerintah yang diberikan kepada hotel dan restoran. Akan ada ula dana sebesar Rp147,7 miliar dana alokasi khusus (DAK) fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah. "Sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya dengan anggaran Rp147,7 miliar itu," tuturnya.

Airlangga Hartarto menerangkan, dari anggaran sebesar Rp147,7 miliar tersebut, sebanyak Rp50,79 miliar sudah ada rencana penggunaannya. "Sehingga ada Rp96,8 miliar yang bisa dialokasikan dan sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk 10 destinasi wisata," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Target Pajak Hotel dan...
Target Pajak Hotel dan Restoran Salatiga Diturun 50%
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Pemkab Dairi Hapuskan...
Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
Pemkab Lutim Turunkan...
Pemkab Lutim Turunkan Target Pajak Restoran dan Hotel
Hindari Kebocoran Pajak,...
Hindari Kebocoran Pajak, Hotel dan Resto Dipasangi Alat Perekam Transaksi
Pendapatan Pajak Hotel...
Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas Akibat Pandemi
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
28 menit yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
29 menit yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
43 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
49 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved