Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, Pusat Kucuri Pemda Rp3,3 Triliun

Jum'at, 06 Maret 2020 - 17:30 WIB
Pajak Hotel dan Restoran...
Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan, Pusat Kucuri Pemda Rp3,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan siap mengganti kehilangan penerimaan pajak pemerintah daerah (pemda) dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sementara pajak hotel dan restoran, sebagai antisipasi dampak wabah virus corona.

Berdasarkan kebijakan stimulus tersebut, sebanyak 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, jumlah yang akan dibayarkan pemerintah pusat ke daerah adalah Rp3,3 triliun.

"Kalau pajak restoran dan hotel ditarik, maka pemda kan ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp3,3 triliun. Nah ini yang diganti oleh pemerintah," jelas Airlangga di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Supaya Tak Ada PHK)

Dia mengatakan, dengan ditanggungnya pembayaran pajak hotel dan restoran tersebut diharapkan arus kas pebisnis hotel dan restoran tetap terjaga di tengah menurunnya kedatangan wisatawan akibat dampak wabah corona. Dengan begitu, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata diharapkan dapat dicegah.
"Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaa untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa hal ini bagian dari pemberian insentif pemerintah yang diberikan kepada hotel dan restoran. Akan ada ula dana sebesar Rp147,7 miliar dana alokasi khusus (DAK) fisik pariwisata yang saat ini belum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah. "Sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya dengan anggaran Rp147,7 miliar itu," tuturnya.

Airlangga Hartarto menerangkan, dari anggaran sebesar Rp147,7 miliar tersebut, sebanyak Rp50,79 miliar sudah ada rencana penggunaannya. "Sehingga ada Rp96,8 miliar yang bisa dialokasikan dan sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk 10 destinasi wisata," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Target Pajak Hotel dan...
Target Pajak Hotel dan Restoran Salatiga Diturun 50%
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Pemkab Dairi Hapuskan...
Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
Pemkab Lutim Turunkan...
Pemkab Lutim Turunkan Target Pajak Restoran dan Hotel
Hindari Kebocoran Pajak,...
Hindari Kebocoran Pajak, Hotel dan Resto Dipasangi Alat Perekam Transaksi
Pendapatan Pajak Hotel...
Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas Akibat Pandemi
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
40 menit yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
50 menit yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
1 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
2 jam yang lalu
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
11 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
12 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved