Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Supaya Tak Ada PHK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif fiskal di sektor pariwisata, seperti pembebasan pajak hotel dan restoran akan tetap segera diberlakukan. Hal ini menjadi stimulus bagi pelaku usaha di sektor tersebut agar tidak sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tengah turunnya kunjungan turis.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, potensi PHK massal di sektor Hotel dan Restoran di berbagai daerah destinasi wisata memang besar kemungkinannya akan terjadi. Sebab, wabah virus vorona (Covid-19) terbukti menekan kedatangan jumlah wisatawan ke Indonesia.
"Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dia menegaskan, saat ini pemerintah memang tengah memfinalisasikan aturan main pemberian insentif tersebut dan berlakunya hanya sementara. Nantinya pembebasan pajak tersebut akan dikukuhkan hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Melalui aturan itu, pemerintah pusat akan meminta sementara waktu bagi pemerintahan daerah, untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran. Dengan begitu, pemerintah pusat nantinya akan mengganti nilai pajak yang harusnya bisa dipungut oleh pemerintahan daerah yang nilainya mencapai Rp3,3 triliun. "Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan," jelasnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, potensi PHK massal di sektor Hotel dan Restoran di berbagai daerah destinasi wisata memang besar kemungkinannya akan terjadi. Sebab, wabah virus vorona (Covid-19) terbukti menekan kedatangan jumlah wisatawan ke Indonesia.
"Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dia menegaskan, saat ini pemerintah memang tengah memfinalisasikan aturan main pemberian insentif tersebut dan berlakunya hanya sementara. Nantinya pembebasan pajak tersebut akan dikukuhkan hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Melalui aturan itu, pemerintah pusat akan meminta sementara waktu bagi pemerintahan daerah, untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran. Dengan begitu, pemerintah pusat nantinya akan mengganti nilai pajak yang harusnya bisa dipungut oleh pemerintahan daerah yang nilainya mencapai Rp3,3 triliun. "Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan," jelasnya.
(fjo)