Bahlil: Para Pejabat Penghubung K/L Garda Terdepan Perizinan Investasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan untuk mempercepat perizinan usaha di Indonesia, maka diperlukan kerjasama yang baik antara pejabat penghubung kementerian dan lembaga (K/L).
Hal ini dikatakan Bahlil saat mengadakan pertemuan dengan para Pejabat Penghubung Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat kantor BKPM, Jakarta. Pertemuan ini dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Menurutnya, pelimpahan wewenang perizinan dilakukan dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia.
"Sekali lagi saya tekankan, kami tidak bermaksud mengambil alih kewenangan yang ada di K/L. Kita sama-sama membangun institusi secara kekeluargaan. Bagaimana masalah yang ada dianggap masalah kita bersama, jadi kita akan selesaikan bersama," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Bahlil mengatakan para pejabat penghubung K/L merupakan garda terdepan perizinan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya kerjasama tim yang baik antar sesama pejabat penghubung.
Untuk menindaklanjuti Inpres No.7 Tahun 2019, BKPM saat ini sedang membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang akan melibatkan para Pejabat Penghubung K/L di PTSP Pusat dalam rangka melakukan percepatan perizinan usaha.
Ke depan, Kepala BKPM akan mengadakan pertemuan rutin dengan para Pejabat Penghubung K/L untuk sama-sama berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Jika ada permasalahan di Kementerian Teknis bapak dan ibu, tolong disampaikan. Saya siap jadi orang yang disuruh-suruh," ungkap Bahlil.
Saat ini terdapat 22 K/L yang telah menempatkan Pejabat Penghubungnya di PTSP Pusat BKPM, diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Hal ini dikatakan Bahlil saat mengadakan pertemuan dengan para Pejabat Penghubung Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat kantor BKPM, Jakarta. Pertemuan ini dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Menurutnya, pelimpahan wewenang perizinan dilakukan dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia.
"Sekali lagi saya tekankan, kami tidak bermaksud mengambil alih kewenangan yang ada di K/L. Kita sama-sama membangun institusi secara kekeluargaan. Bagaimana masalah yang ada dianggap masalah kita bersama, jadi kita akan selesaikan bersama," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Bahlil mengatakan para pejabat penghubung K/L merupakan garda terdepan perizinan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya kerjasama tim yang baik antar sesama pejabat penghubung.
Untuk menindaklanjuti Inpres No.7 Tahun 2019, BKPM saat ini sedang membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang akan melibatkan para Pejabat Penghubung K/L di PTSP Pusat dalam rangka melakukan percepatan perizinan usaha.
Ke depan, Kepala BKPM akan mengadakan pertemuan rutin dengan para Pejabat Penghubung K/L untuk sama-sama berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Jika ada permasalahan di Kementerian Teknis bapak dan ibu, tolong disampaikan. Saya siap jadi orang yang disuruh-suruh," ungkap Bahlil.
Saat ini terdapat 22 K/L yang telah menempatkan Pejabat Penghubungnya di PTSP Pusat BKPM, diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(ven)