Imbas Corona, Dana Refund Jemaah Umrah Hanya 90%
A
A
A
JAKARTA - Penyebaran virus corona secara global membuat Kerajaan Arab Saudi menghentikan penerbangan umrah pada 26 Februari lalu. Hal ini membuat beberapa jemaah umrah pun batal melakukan perjalanan. Pemerintah pun menganjurkan jemaah umrah tidak mengajukan pengembalian dana alias refund, melainkan diminta melakukan penjadwalan ulang.
Bila jemaah melakukan refund maka dana yang kembali tidak bisa sepenuhnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan jika jemaah terlanjur mengajukan refund, maka dana kembali yang didapat tidak 100%.
"Tapi yang mau refund sudah disampaikan akan berlaku standar dan ketentuan, dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan biro penyelenggara umrah itu sendiri. Misal enggak dapat 100%. Sehingga refund enggak 100%, tolong dipahami," ujar Arfi saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Hal senada disampaikan Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi. Ia mengatakan jemaah yang mengajukan refund hanya akan mendapat dananya sekitar 90% dari biaya yang telah dibayarkan. Mereka terkena biaya pembatalan (cancellation fee) bagi para jemaah dengan total sebesar USD500.
"Paling tidak sekitar 90% yang mungkin bisa kita kembalikan. Kami berpatokan dari brosur, dimana setiap travel ada angka sekitar USD500 untuk cancellation fee atau biaya refund," ujar Syam.
Syam melanjutkan hingga saat ini, biro travel haji dan umrah belum bisa melakukan pendaftaran umrah untuk Indonesia. Hal ini seiring belum adanya kepastian dari Kerajaan Arab Saudi untuk membuka kembali kuota untuk umrah imbas penyebaran virus corona.
"Kami selaku usaha bisnis tetap harus menyampaikan informasi ke jemaah. Saya sebagai ketua organisasi penyelenggara umrah, menyatakan belum bisa membuka pendaftaran bagi jemaah yang ingin umrah karena kuota yang sekarang saja, belum bisa berangkat. Kalau pun ada yang ingin daftar nanti dijadwal ulang," jelasnya.
Bila jemaah melakukan refund maka dana yang kembali tidak bisa sepenuhnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan jika jemaah terlanjur mengajukan refund, maka dana kembali yang didapat tidak 100%.
"Tapi yang mau refund sudah disampaikan akan berlaku standar dan ketentuan, dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan biro penyelenggara umrah itu sendiri. Misal enggak dapat 100%. Sehingga refund enggak 100%, tolong dipahami," ujar Arfi saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Hal senada disampaikan Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi. Ia mengatakan jemaah yang mengajukan refund hanya akan mendapat dananya sekitar 90% dari biaya yang telah dibayarkan. Mereka terkena biaya pembatalan (cancellation fee) bagi para jemaah dengan total sebesar USD500.
"Paling tidak sekitar 90% yang mungkin bisa kita kembalikan. Kami berpatokan dari brosur, dimana setiap travel ada angka sekitar USD500 untuk cancellation fee atau biaya refund," ujar Syam.
Syam melanjutkan hingga saat ini, biro travel haji dan umrah belum bisa melakukan pendaftaran umrah untuk Indonesia. Hal ini seiring belum adanya kepastian dari Kerajaan Arab Saudi untuk membuka kembali kuota untuk umrah imbas penyebaran virus corona.
"Kami selaku usaha bisnis tetap harus menyampaikan informasi ke jemaah. Saya sebagai ketua organisasi penyelenggara umrah, menyatakan belum bisa membuka pendaftaran bagi jemaah yang ingin umrah karena kuota yang sekarang saja, belum bisa berangkat. Kalau pun ada yang ingin daftar nanti dijadwal ulang," jelasnya.
(ven)