Kartu Prakerja Jadi Stimulus Hadapi Dampak Virus Corona
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kartu Prakerja bisa membantu para pekerja yang terimbas dari virus Corona (Covid-19). Adapun Kartu Prakerja merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2019.
“Pemerintah misalnya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi dampak covid 19 terhadap perekonomian kita. Salah satunya dengan stimulan Kartu Prakerja yang akan segera kita mulai mudah-mudahan pada Maret ini kita bisa segera luncurkan,” ujar Ida di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sambung dia mengatakan, Kartu Prakerja dimaksudkan untuk memberikan atau meningkatkan kompetensi pekerja di masyarakat. Pasalnya,k artu tersebut bisa juga untuk pekerja yang ingin meningkatkan kemampuannya.
“Pembekalan dan peningkatan kompetensi akan dilakukan melalui lembaga-lembaga pelatihan baik milik pemerintah maupun milik swasta. Implementasi Kartu Prakerja ini diharapkan akan mampu menjadi faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Dia menambahkan saat ini pemerintah juga menyiapkan langkah lain dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja. “Kebijakan lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yaitu melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang prosesnya sekarang sudah masuk ke DPR dan mudah-mudahan setelah DPR ini masih reses kita bisa segerakan untuk membahasnya,” tuturnya.
Sebelumnya pada akhir pekan kemarin, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja. Perpers ini ditandatangani 26 Februari 2020. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, dengan penggunaan Kartu Pra-Kerja, pencari kerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.
“Pemerintah misalnya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi dampak covid 19 terhadap perekonomian kita. Salah satunya dengan stimulan Kartu Prakerja yang akan segera kita mulai mudah-mudahan pada Maret ini kita bisa segera luncurkan,” ujar Ida di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sambung dia mengatakan, Kartu Prakerja dimaksudkan untuk memberikan atau meningkatkan kompetensi pekerja di masyarakat. Pasalnya,k artu tersebut bisa juga untuk pekerja yang ingin meningkatkan kemampuannya.
“Pembekalan dan peningkatan kompetensi akan dilakukan melalui lembaga-lembaga pelatihan baik milik pemerintah maupun milik swasta. Implementasi Kartu Prakerja ini diharapkan akan mampu menjadi faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Dia menambahkan saat ini pemerintah juga menyiapkan langkah lain dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja. “Kebijakan lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yaitu melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang prosesnya sekarang sudah masuk ke DPR dan mudah-mudahan setelah DPR ini masih reses kita bisa segerakan untuk membahasnya,” tuturnya.
Sebelumnya pada akhir pekan kemarin, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja. Perpers ini ditandatangani 26 Februari 2020. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, dengan penggunaan Kartu Pra-Kerja, pencari kerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.
(akr)