Waspada Investasi Ilegal dan Krisis Ekonomi di Tengah Isu Virus Corona

Selasa, 10 Maret 2020 - 02:16 WIB
Waspada Investasi Ilegal...
Waspada Investasi Ilegal dan Krisis Ekonomi di Tengah Isu Virus Corona
A A A
JAKARTA - Virus Covid-19 atau Corona yang melanda dunia khususnya China berpengaruh sangat besar terhadap perekonomian dunia. Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi bisa turun menjadi yang terburuk sejak 2009.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menuturkan, akibat terhentinya pasokan ini maka krisis ekonomi tidak bisa dihindari. Hal ini bisa menyebabkan penurunan arus ekspor dan impor, penurunan daya beli, sepinya kunjungan wisatawan mancanegara, rontoknya arus bongkar muat barang di pelabuhan, sepinya imigrasi di bandara, melemahnya rupiah, berkurangnya sektor riil, dan jatuhnya harga saham.

“Kalau ini terus terjadi maka sudah sangat jelas menggambarkan resesi ekonomi sedang dimulai,” ujar Kamrussamad di Jakarta, Senin (9/3).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah harus berhati-hati dalam mengumumkan terkait korban virus Corona. "Saya kira pemerintah harus berhati-hati, karena bisa menyebabkan ekonomi terjun bebas, mulai dari sektor perdagangan, pariwisata, ekspor impor, perdagangan saham, sampai investasi," jelas Kamrussamad.

Lembaga konsultan Capital Economics yang berkantor di London memperkirakan wabah ini akan menghabiskan biaya hingga USD280 miliar, hanya pada tiga bulan pertama tahun 2020. Angka ini lebih besar daripada anggaran tahunan Uni Eropa, setara kira-kira pendapatan Microsoft atau Apple, dan delapan kali lipat anggaran tahunan. "Nah, bagaimana sektor Jasa Keuangan jika dipotret dari segi tantangan dan solusi ditengah virus covid-19,” lanjutnya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut. Terkait dengan hal tersebut, perlu upaya edukasi dan literasi ke masyarakat untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat tersebut.

"Saya sebagai anggota DPR Komisi XI dan OJK yang sangat peduli terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, berbagi pengetahuan dan wawasan pada kegiatan Program Edukasi Industri Jasa Keuangan yang mengambil tema Tantangan dan Solusi Industri Jasa Keuangan ditengah krisis Corona," tutur Kamrussamad.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8690 seconds (0.1#10.140)