Karen Agustiawan Divonis Lepas dari Kasus Korupsi, Ini Respon Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis lepas dari kasus korupsi yang menjeratnya. Vonis ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan melepaskan Karen setelah sebelumnya terkena kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manga Gummy(BMG) di Australia pada tahun 2009.
Atas vonis lepasnya Karen, Vice President of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengucap syukur dan berterima kasih kepada pihak MA.
"Kami sangat bersyukur dan juga berterima kasih kepada majelis hakim MA yang telah memberikan keputusan yang sangat bijaksana," ungkap Fajriyah kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dalam industri migas di Indonesia.
"Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir sehingga industri migas Indonesia dapat berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," tutur Fajriyah.
Atas vonis lepasnya Karen, Vice President of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengucap syukur dan berterima kasih kepada pihak MA.
"Kami sangat bersyukur dan juga berterima kasih kepada majelis hakim MA yang telah memberikan keputusan yang sangat bijaksana," ungkap Fajriyah kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dalam industri migas di Indonesia.
"Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir sehingga industri migas Indonesia dapat berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," tutur Fajriyah.
(ven)