Mulai 10 Maret, BEI Terapkan Auto Rejection Jika Saham Jeblok 10%

Selasa, 10 Maret 2020 - 06:03 WIB
Mulai 10 Maret, BEI...
Mulai 10 Maret, BEI Terapkan Auto Rejection Jika Saham Jeblok 10%
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah Auto Rejection, merespon Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok lebih dari 6% mendekati level 5.000 pada penutupan Senin (9/3/2020).

Auto Rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Sebelumnya, batas bawah Auto Rejection sama dengan batas atas Auto Rejection alias simetris. Dengan aturan baru, batas bawah Auto Rejection menjadi 10% atau asimetris.

Kebijakan perubahan batasan Auto Rejection mulai diberlakukan Selasa 10 Maret 2020 hingga kondisi market kembali kondusif.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, mengatakan keputusan tersebut memperhatikan kondisi pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, penyebaran wabah virus corona, serta pelemahan harga minyak dunia.

"Sehingga perlu diambil langkah untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Laksono di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kebijakan tersebut diharapkan akan menjaga perdagangan efek di bursa dengan teratur, wajar dan efisien. Bursa menetapkan besaran batasan Auto Rejection dengan berdasarkan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar

Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

Dalam pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection, apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari Rp50.

Kemudian Auto Rejection berlaku untuk harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
- Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.
- Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
343 Saham Melemah, IHSG...
343 Saham Melemah, IHSG Ditutup di Zona Merah pada Level 6.199
Melemah Lagi, IHSG Ditutup...
Melemah Lagi, IHSG Ditutup Anjlok 48,41 Poin ke Level 6.252
Akhir Pekan, IHSG Ditutup...
Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat Tipis ke Level 6.356
Anteng di Zona Hijau,...
Anteng di Zona Hijau, IHSG Ditutup Naik 1 Persen ke 6.264
Akhiri Tren Negatif,...
Akhiri Tren Negatif, IHSG Ditutup Melaju 1,12 Persen ke Level 6.347
Masuk di Zona Hijau,...
Masuk di Zona Hijau, IHSG Naik Nyaris 1 Persen ke Level 6.320
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
1 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved