Sepekan Terakhir, Nilai Kapitalisasi Pasar Modal Anjlok 10,68%
Minggu, 15 Maret 2020 - 10:42 WIB
Sepekan Terakhir, Nilai Kapitalisasi Pasar Modal Anjlok 10,68%
A
A
A
JAKARTA - Selama sepekan, rata-rata nilai transaksi harian pada pasar modal mengalami kenaikan sebesar 11,70% menjadi Rp7.821 triliun dari Rp7.002 triliun pada pekan sebelumnya. Kemudian, kenaikan juga dialami oleh rata-rata volume transaksi sebesar 7,34% menjadi 6.330 miliar unit saham dari 5.897 miliar unit saham pada pekan sebelumnya.
Sementara nilai kapitalisasi pasar selama sepekan mengalami penurunan tajam hingga 10,68% menjadi Rp5.678,279 triliun dari Rp6.356,910 triliun pada pekan sebelumnya. "Nilai kapitalisasi pasar selama sepekan mengalami perubahan sebesar 10,68% menjadi Rp5.678,279 triliun," tulis BEI di Jakarta, Minggu (16/3/2020).
Lalu, rata-rata frekuensi transaksi harian mengalami perubahan sebesar 2,05% sebesar 472.770 ribu kali transaksi dari 482.673 ribu kali transaksi pada penutupan perdagangan minggu lalu. Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp575,84 miliar, sedangkan sepanjang tahun 2020, jual bersih asing tercatat sebesar Rp7,783 triliun.
Adapun, Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami perubahan sebesar 10,75% pada posisi 4.907,571 dari 5.498,540 pada pekan yang lalu. Sebelumnya BEI menjelaskan menindaklanjuti perubahan batasan Auto Rejection sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perlu disampaikan bahwa kebijakan perubahan batasan Auto Rejection tersebut dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia dan mencegah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih lanjut. Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan Auto Rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG. Sehubungan dengan hal tersebut, BEI perlu menegaskan bahwa ketentuan Auto Rejection atas Efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG (saham pada Papan Akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran) tetap mengacu pada Peraturan masing-masing yang berlaku.
Sementara nilai kapitalisasi pasar selama sepekan mengalami penurunan tajam hingga 10,68% menjadi Rp5.678,279 triliun dari Rp6.356,910 triliun pada pekan sebelumnya. "Nilai kapitalisasi pasar selama sepekan mengalami perubahan sebesar 10,68% menjadi Rp5.678,279 triliun," tulis BEI di Jakarta, Minggu (16/3/2020).
Lalu, rata-rata frekuensi transaksi harian mengalami perubahan sebesar 2,05% sebesar 472.770 ribu kali transaksi dari 482.673 ribu kali transaksi pada penutupan perdagangan minggu lalu. Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp575,84 miliar, sedangkan sepanjang tahun 2020, jual bersih asing tercatat sebesar Rp7,783 triliun.
Adapun, Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami perubahan sebesar 10,75% pada posisi 4.907,571 dari 5.498,540 pada pekan yang lalu. Sebelumnya BEI menjelaskan menindaklanjuti perubahan batasan Auto Rejection sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perlu disampaikan bahwa kebijakan perubahan batasan Auto Rejection tersebut dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia dan mencegah terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih lanjut. Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan Auto Rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG. Sehubungan dengan hal tersebut, BEI perlu menegaskan bahwa ketentuan Auto Rejection atas Efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG (saham pada Papan Akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran) tetap mengacu pada Peraturan masing-masing yang berlaku.
(akr)
Lihat Juga :