Tak Laporkan Anggaran Corona, Pemda Bakal Kena Sanksi

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:01 WIB
Tak Laporkan Anggaran...
Tak Laporkan Anggaran Corona, Pemda Bakal Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Keuangan (Kemenkeu) akan menberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melaporkan anggaranya untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020, Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, apabila pemda tidak melaporkan realisasi kegiatan bidang kesehatan di atas, maka penyaluran sebagian DAU 2020 dapat dilakukan pemotongan anggaran.

"Hal ini sudah ditetapkan dengan KMK yang akan ditentukan kemudian oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dia melanjutkan untuk DBH, pemda bisa menggunakan DBH Cukai, DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain DBH Kehutanan, dan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus.

Sebelumnya, DBH Cukai digunakan minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedangkan untuk DBH SDA Migas Otonomi Khusus, sebelumnya minimal 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi. Saat ini, keduanya bisa digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

"Penggunaan sisa 50% DBH Cukai dan 85% DBH SDA Migas diserahkan kepada Pemda sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing," jelasnya.

Mengenai mekanisme penyaluran DBH SDA pada triwulan II dan III tahun 2020 dan DAU bulan Mei-September 2020, pemda perlu menyampaikan realisasi kegiatan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Sementara itu untuk DID juga dapat diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Sebelumnya, DID hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai prioritas kebutuhan daerah.

Penyaluran DID tahap I dan II tahun 2020, untuk kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilakukan bersamaan paling cepat bulan Maret paling lambat Juni 2020.

Semua belanja wajib bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 ini wajib dianggarkan pemda dan dituangkan dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Detik-detik Keluarga...
Detik-detik Keluarga Bawa Kabur Jenazah Pasien PDP Covid-10 di Makassar
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Anak-anak di Sejumlah...
Anak-anak di Sejumlah Daerah Sumbangkan Tabungan untuk APD Tenaga Medis
Din Syamsuddin: Anggaran...
Din Syamsuddin: Anggaran Negara Harus Diprioritaskan untuk Atasi Wabah Corona
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
29 menit yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
1 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
1 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
1 jam yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
1 jam yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved