Ekspor Hand Sanitizer dan Masker Terancam Sanksi di Tengah Pandemi Corona

Kamis, 19 Maret 2020 - 05:35 WIB
Ekspor Hand Sanitizer dan Masker Terancam Sanksi di Tengah Pandemi Corona
Ekspor Hand Sanitizer dan Masker Terancam Sanksi di Tengah Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Mengantisipasi kelangkaan produk masker maupun hand sanitizer, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor masker dan kebutuhan medis lainnya untuk sementara waktu. Adapun jika aturan ini dilanggar, maka Kemendag tidak segan untuk memberikan sanksi.

(Baca Juga: Antisipasi Lockdown, Stok Pangan Akan Ditingkatkan)

Hal ini dikarenakan kebutuhan masker dan hand sanitizer di tanah air masih mengalami tren penaikan. Hal itu dikarenakan penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin mengkhawatirkan.

"Berkaitan dengan jaminan ketersediaan masker dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag nomor 23 tahun 2020 yang intinya pelarangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker itu ada aturannya, kalau langgar siap ada sanksi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam video conference.

(Baca Juga: Gula Langka, Kemendag Jamin Ketersediaan di Retail Modern)

Sambung Menteri Agus menambahkan, dengan keluarnya pelarangan ini maka pihaknya bersama aparat terkait akan mengawal peraturan tersebut agar ketersediaan masker dalam negeri meningkat. "Kami sudah keluarkan kebijakan, artinya seluruh larangan ekspor ini semua aparat yang terlibat akan mengawasi terutama misalnya Bea Cukai dan Kemendag sendiri," ungkapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengimbau kepada produsen masker untuk meningkatkan kapasitas produksi masker dan alat kesehatan lainnya. Bahkan salah satunya hal itu berfungsi untuk mengantisipasi jika terjadi lockdown.

"Kami akan minta stok ditingkatkan, mungkin akan double atau sampai jangka panjang. Jadi, kita antisipasi situasi tersebut, stok akan double 100 jadi 300 atau 500. Ini kita antisipasi sesegera mungkin," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4468 seconds (0.1#10.140)