Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal di Berbagai Daerah

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:12 WIB
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
A A A
JAKARTA - Sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam memberantas berbagai barang ilegal Bea Cukai terus melakukan pemusnahan barang-barang yang telah berhasil ditegah. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan setidaknya ada tiga kantor yang baru-baru ini melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, antara lain Bea Cukai Atambua, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Maumere.

Pada Selasa (10/3/2020), Bea Cukai Atambua memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan antara lain pakaian bekas/ballpress, minuman keras ilegal, shampo, permen karet, dan BBM berupa solar dengan nilai total barang sebesar Rp503.186.000.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, “Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan Bea Cukai Atambua, peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang di perbatasan.”

Bea Cukai Madura juga telah memusnahkan sebanyak 440.000 batang rokok ilegal serta sejumlah narkotika hasil tegahan antara lain 73,728 gram sabu dan 40 butir ekstasi pada Jumat (13/3/2020). Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura mengungkapkan bahwa “Penindakan akan terus kami lakukan guna menimbulkan efek jera kepada para pelaku dan untuk memastikan pasar terisi oleh industri rokok yang taat aturan.”

Pada bulan Februari 2020, Bea Cukai Maumere juga ikut melakukan pemusnahan rokok ilegal. “Sebanyak 163.760 batang rokok ilegal dimsunahkan. Rokok tersebut hasil penindakan tahun 2019,” ungkap Tommy Hutomo, Kepala Kantor Bea Cukai Maumere. Ia menambahkan bahwa “Bea Cukai Maumere akan selalu meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok atau miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari konsumsi rokok atau miras ilegal dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.”
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
45 menit yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
52 menit yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
2 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
2 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
3 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved