Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal di Berbagai Daerah

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:12 WIB
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
A A A
JAKARTA - Sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam memberantas berbagai barang ilegal Bea Cukai terus melakukan pemusnahan barang-barang yang telah berhasil ditegah. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan setidaknya ada tiga kantor yang baru-baru ini melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, antara lain Bea Cukai Atambua, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Maumere.

Pada Selasa (10/3/2020), Bea Cukai Atambua memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan antara lain pakaian bekas/ballpress, minuman keras ilegal, shampo, permen karet, dan BBM berupa solar dengan nilai total barang sebesar Rp503.186.000.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, “Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan Bea Cukai Atambua, peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang di perbatasan.”

Bea Cukai Madura juga telah memusnahkan sebanyak 440.000 batang rokok ilegal serta sejumlah narkotika hasil tegahan antara lain 73,728 gram sabu dan 40 butir ekstasi pada Jumat (13/3/2020). Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura mengungkapkan bahwa “Penindakan akan terus kami lakukan guna menimbulkan efek jera kepada para pelaku dan untuk memastikan pasar terisi oleh industri rokok yang taat aturan.”

Pada bulan Februari 2020, Bea Cukai Maumere juga ikut melakukan pemusnahan rokok ilegal. “Sebanyak 163.760 batang rokok ilegal dimsunahkan. Rokok tersebut hasil penindakan tahun 2019,” ungkap Tommy Hutomo, Kepala Kantor Bea Cukai Maumere. Ia menambahkan bahwa “Bea Cukai Maumere akan selalu meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok atau miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari konsumsi rokok atau miras ilegal dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.”
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6368 seconds (0.1#10.140)