Jumlah Galangan Kapal Tembus 250 Perusahaan, Kapasitas Capai 1 DWT

Jum'at, 20 Maret 2020 - 02:15 WIB
Jumlah Galangan Kapal Tembus 250 Perusahaan, Kapasitas Capai 1 DWT
Jumlah Galangan Kapal Tembus 250 Perusahaan, Kapasitas Capai 1 DWT
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, industri perkapalan nasional sudah mencapai beberapa kemajuan. Di antaranya peningkatan jumlah galangan kapal menjadi lebih dari 250 perusahaan dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 1 juta tonase bobot mati (dead weight tonnage/DWT) per tahun untuk bangunan baru dan hingga 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal.

Adapun, industri perkapalan atau galangan kapal merupakan salah satu sektor strategis dan mempunyai peran vital untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, guna mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. "Ke depan, kami berharap kapasitas produksi untuk bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan," ujar Menperin di Jakarta.

Agus menyampaikan, pihaknya bersama para pemangku kepentingan terkait, senantiasa proaktif untuk mendukung kemajuan industri galangan kapal di Tanah Air dengan mengeluarkan program dan kebijakan strategis.

Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif merupakan syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.

"Kami terus mendorong peningkatkan investasi untuk menumbuhkan sektor industri galangan kapal di dalam negeri sekaligus juga memacu utilisasinya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga mengisi pasar ekspor," paparnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dalam pengembangan industri perkapalan, salah satunya adalah adanya bantuan mengenai pendanaan proses produksi. Sebab selain padat karya dan padat teknologi, karakteristik industri galangan kapal juga padat modal.

"Dalam membangun kapal, mereka membutuhkan biaya yang sangat besar, sementara proyeknya tidak bisa dijadikan jaminan oleh pihak bank. Sesuai amanat Undang-undang Perindustrian, pemerintah perlu membangun lembaga pembiayaan itu sendiri," terangnya.

Di samping itu, kebijakan lainnya yang bakal terus didorong untuk kemajuan industri galangan kapal adalah pemberian insentif fiskal. "Kebijakan ini dinilai penting karena dapat memberikan keleluasaan industri galangan kapal dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing," imbuhnya.

Sambung dia menambahkan, kekuatan industri perkapalan di Indonesia, juga didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Kemudian, seiring potensi tersebut, pihaknya juga terus mengajak pelaku industri perkapalan di dalam negeri agar dapat memanfaatkan teknologi modern, terutama yang berkaitan dengan perkembangan teknologi era industri 4.0.

"Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Bapak Presiden sudah mencontohkan adanya teknologi konstruksi kapal untuk pelat datar yang memungkinkan membuat kapal nelayan yang dijamin aman, namun dengan harga yang lebih murah," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7021 seconds (0.1#10.140)