Belanja Sembako Tak Lagi Dibatasi, Kemendag: Jangan Menimbun

Jum'at, 20 Maret 2020 - 18:33 WIB
Belanja Sembako Tak Lagi Dibatasi, Kemendag: Jangan Menimbun
Belanja Sembako Tak Lagi Dibatasi, Kemendag: Jangan Menimbun
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mencabut surat edaran aturan pembatasan pembelian bahan makanan di ritel modern. Kemendag juga memastikan stok di pasar mencukupi.

"Baru kemarin kami koordinasi dengan Satgas Pangan, sudah ada edaran bahwa pembatasan itu sudah dicabut. Tapi perlu diketahui pembatasan itu awalnya maksud baik, untuk menghindari agar masyarakat tidak membeli berlebih," ujar Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Sebagai informasi, Satgas Pangan Mabes Polri mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang mengatur pengawasan ketersediaan dan meminta pembatasan penjualan beberapa bahan pokok, seperti beras maksimal 10 kilogram (kg), gula 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan hanya 2 dus. Kebijakan ini dikeluarkan seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air yang memicu aksi panic buying oleh masyarakat.

Suhanto mengatakan, kebijakan pembatasan bahan pangan bertujuan untuk menekan panic buying yang terjadi di masyarakat. Panic buying terjadi lantaran terjadi kekhawatiran akan kekurangan kebutuhan pangan. Seiring dicabutnya surat edaran tersebut, Kemendag juga memastikan kondisi stok di pasar sudah mulai terpenuhi.

"Begitu ada informasi pasokan kurang, kami komunikasi dengan distributor yang ada di daerah tersebut, karena pada prinsipnya distributor di seluruh Indonesia ada," jelasnya.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat supaya tidak membeli bahan pangan secara berlebihan. "Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat jangan membeli yang berlebihan, tidak usah menimbun di rumah, tidak usah menyetok, belilah sesuai yang dibutuhkan," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)