Tertekan, Pengusaha Tekstil Minta Relaksasi Biaya Produksi

Senin, 23 Maret 2020 - 19:39 WIB
Tertekan, Pengusaha Tekstil Minta Relaksasi Biaya Produksi
Tertekan, Pengusaha Tekstil Minta Relaksasi Biaya Produksi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) turut angkat suara terkait situasi perekonomian dalam negeri imbas dari penyebaran virus corona (Covid-19). Industri tekstil disebut terimbas dalam situasi belakangan ini.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebelumnya telah membaik dalam dua bulan terakhir. Namun, tren perbaikan tersebut berbalik drastis dalam 10 hari terakhir dan mengurangi omzet.

"Permintaan menurun sangat tajam bahkan sejumlah komitmen permintaan berjalan ditunda, bahkan dibatalkan," ujar Jemmy dalam video conference, Senin (23/3/2020).

Dia menambahkan, fenomena ini akan memberi dampak yang tidak menggembirakan terhadap optimalisasi industri secara ekstrem dan secara simultan akan berdampak pada produktivitas dan siklus ekonomi TPT. Untuk itu pengusaha meminta relaksasi sejumlah biaya produksi.

"Perlindungan tarif untuk produk pakaian jadi, sebagai upaya lanjutan harmonisasi tarif dari hulu ke hilir yang diperuntukkan bagi produsen hilir TPT dan IKN. Mengingat banyaknya petisioner yang harus dikumpulkan dalam waktu yang sangat singkat, oleh karena itu perlindungan tarif hanya mungkin diinisiasi oleh pemerintah," ucap Jemmy.

Pihaknya juga meminta keringan biaya di sektor energi, diantaranya percepatan penurunan harga gas ke USD6 per MMBTU mulai April 2020. "Meminta adanya penundaan pembayaran tarif PLN 6 bulan ke depan, dengan cicilan berupa tenor mundur 12 bulan, pemberian diskon tarif beban untuk pukul 22.00 malam - 04.00 pagi," kata dia.

Untuk sektor lingkungan hidup, Jemmy menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan pemerintah segera mencabut peraturan bottom ace dan limbah B3. Hal itu menimbang dari negara lain yang mana hal tersebut tidak dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan dapat dimanfaatkan bahan baku batako dan lapisan jalan.

"Segera merevisi peraturan pengetatan baku mutu limbah cair dengan pertimbangan benchmark perbandingan yang diperlakukan oleh negara lain termasuk negara maju sekalipun tidak seketat yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8992 seconds (0.1#10.140)