Perkuat Daya Saing, OJK Dorong Bank Umum Konsolidasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 13:48 WIB
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, OJK Dorong Bank Umum Konsolidasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.

"Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia. Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil.

Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar.

"Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan," jelasnya.

Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing
Bos OJK: Transformasi...
Bos OJK: Transformasi Digital Tingkatkan Daya Saing Perbankan
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
2 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
3 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
4 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
4 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved