OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:51 WIB
loading...
OJK Optimistis Skema...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis strategi bantalan likuiditas perbankan yang disiapkan dapat menahan apabila kondisi ekonomi memburuk. OJK akan mengandalkan strategi bank anchor untuk menyalurkan pinjaman dari BI.

Bantalan likuiditas dibutuhkan karena perusahaan yang kesulitan dana akan menarik deposito di perbankan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema untuk menyangga likuiditas bank melalui beberapa bank yang ditunjuk sebagai bank anchor. Beberapa bank tersebut akan menampung dana dari BI melalui repo untuk dipinjamkan ke bank yang membutuhkan.

Persiapan lainnya yang dilakukan dengan membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin kecepatan prosedur yang sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini.

"Mekanisme yang paling penting disiapkan saat ini sebelum nanti dieksekusi. Saat ini kondisi likuiditas bank masih terjaga dan bisa meminjam dari bank lainnya (interbank call money). Namun jika masih kurang, mereka dapat meminjam dari BI melalui repo pada bank anchor tersebut," ujar Wimboh dalam video conference bersama MNC Media Group di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Dia menjelaskan, apabila nanti terdapat bank yang memiliki kendala likuiditas saat restrukturisasi maka OJK akan memanggil pemilik bank untuk melakukan setor modal. Apabila tidak berhasil bank tersebut dapat menggadaikan aset kreditnya. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Aset kredit yang digadaikan harus yang lancar atau setidaknya kolektibilitas satu atau dua. Ini demi menjaga moral hazard. Besaran bunganya harus mengikuti harga pasaran bahkan di atas interbank call money. Supaya tidak menjadi opsi pertama," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan tidak ada risiko pada bank karena dana tersebut bukan milik mereka. Bahkan bank anchor diuntungkan karena bisa dapat marjin dari suku bunga repo rate yang dijanjikan murah. Sehingga kalau dipinjamkan dengan interbank call money akan ada marjin untuk yang meminjamkan.

"Layanan data nasabah atau SLIK akan jadi basis untuk dapat berkomunikasi dan tidak ada segmentasi untuk bank sehingga mereka bisa dapat fasilitas BI tersebut," ujarnya.

Mekanisme penyangga lainnya adalah subsidi bunga. Skema ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha sebagai debitur. Menurutnya dalam pembahasan terakhir akan memprioritaskan bagi nasabah yang rekam jejak sebelumnya memiliki cicilan lancar atau tidak macet. "Nanti bila sudah masuk periode pemulihan juga kami siapkan kemudahan kredit modal kerja. Rencananya akan diberikan kemudahan tenggang cicilan selama setahun bagi usaha baru mulai," tuturnya.

Wimboh juga menilai pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2020 sebesar 2,97% sudah diprediksi banyak pihak. Pandemi virus corona telah membuat aktivitas ekonomi berkurang drastis. "Kita sudah tahu ekonomi akan tertekan. Angkanya bisa turun jadi berat, tapi yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyangga hingga dampak Covid-19 ini masuk masa pemulihan," tuturnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah fokus bagaimana kehidupan masyarakat bisa terjamin tidak kelaparan. Berbagai strategi sudah dan terus disiapkan agar pertumbuhan ekonomi tidak turun terlalu dalam. Strategi itu mulai dari restrukturisasi kredit hingga pemberian bantuan sosial (bansos).

Dia juga mengimbau masyarakat disiplin mematuhi physical distancing untuk solusi terbaik saat ini. Selama vaksin corona belum ditemukan, maka harapannya masyarakat perlu disiplin mengikuti anjuran pemerintah. "Lalu dengan bansos ini mudah-mudahan bisa meringankan, sementara. Memang solusi ke depannya masyarakat harus bekerja," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)