Menkeu Beri Santunan Tenaga Medis yang Meninggal Rp300 Juta
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi para tenaga medis, yang berjuang di garis depan dalam melawan pandemi virus corona saat ini.
Para tenaga medis yang telah berjuang merawat pasien corona, tidak sedikit dari mereka yang terpapar virus corona hingga meninggal.
"Untuk mereka (tenaga medis) yang meninggal, (diberi) santunan Rp300 juta per orang. Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, untuk para tenaga medis lainnya yang juga bekerja menangani para pasien corona, terutama di RS rujukan, pemerintah akan memberikan insentif selama tiga bulan.
Adapun rincian insentif tersebut, yakni Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis, dan Rp10 juta per bulan bagi dokter umum dan gigi.
Selain itu, ada juga insentif Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga bidan dan perawat, serta insentif sebesar Rp5 juta per bulan bagi tenaga medis lainnya.
"Insentif bagi para pekerja medis, terutama untuk tiga bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam RS yang menangani Covid-19, terutama RS rujukan," terangnya.
Mengenai alokasi anggarannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggarannya berasal dari pembagian beban atau 'burden sharing', termasuk dari dana alokasi khusus di bidang kesehatan.
"Anggaran dilakukan berdasarkan 'burden sharing' termasuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan dari biaya operasional kesehatan, dan dari DAK yang ada dalam pos APBD," jelasnya.
Para tenaga medis yang telah berjuang merawat pasien corona, tidak sedikit dari mereka yang terpapar virus corona hingga meninggal.
"Untuk mereka (tenaga medis) yang meninggal, (diberi) santunan Rp300 juta per orang. Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, untuk para tenaga medis lainnya yang juga bekerja menangani para pasien corona, terutama di RS rujukan, pemerintah akan memberikan insentif selama tiga bulan.
Adapun rincian insentif tersebut, yakni Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis, dan Rp10 juta per bulan bagi dokter umum dan gigi.
Selain itu, ada juga insentif Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga bidan dan perawat, serta insentif sebesar Rp5 juta per bulan bagi tenaga medis lainnya.
"Insentif bagi para pekerja medis, terutama untuk tiga bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam RS yang menangani Covid-19, terutama RS rujukan," terangnya.
Mengenai alokasi anggarannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggarannya berasal dari pembagian beban atau 'burden sharing', termasuk dari dana alokasi khusus di bidang kesehatan.
"Anggaran dilakukan berdasarkan 'burden sharing' termasuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan dari biaya operasional kesehatan, dan dari DAK yang ada dalam pos APBD," jelasnya.
(ven)