TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara

Jum'at, 27 Maret 2020 - 04:14 WIB
TIKI Dorong Pelaku UMKM...
TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara
A A A
JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa memasarkan produknya ke mancanegara.

Salah satu upaya yang dilakukan TIKI yakni dengan berbagi tips kepada pelaku UMKM agar dapat melakukan pengiriman internasional melalui jalur udara dengan mudah dan tanpa kendala.

Senior Marketing & Sales Manager TIKI Ahmad Kurtubi mengatakan, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, dan jenis layanan pengiriman yang akan digunakan.

“Masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor namun belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara sehingga sering terjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman atau biaya kiriman yang akhirnya membengkak. Untuk itu perlu bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan memastikan aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional terpenuhi,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Adapun aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional antara lain syarat penerimaan kargo. Pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) The Air Cargo Tariff (TACT).

Secara umum ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage antara lain Air Way Bill, Documentation (Shipping instruction, Invoice, Packing list, dan dokumen tambahan lainnya sesuai jenis barang yang akan dikirim – untuk kiriman tertentu seperti barang yang mengandung cairan/unsur berbahaya, barang yang berasal dari kayu, pengiriman makanan dan buah-buahan, pengiriman hewan dsb).

Kategori ketiga yakni Packaging & Labelling, Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi dan diberikan label sesuai jenis kiriman. Barang yang mengandung unsur cairan/ unsur berbahaya harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk pengiriman hewan hidup mengacu pada aturan IATA live animal regulation.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (untuk barang- barang yang masuk ke wilayah Indonesia / impor), dan bea keluar (untuk barang-barang yang dikirim dari wilayah Indonesia / ekspor). “Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada Buku Tariff Kepabean Indonesia,” terangnya.

Selain itu ada beberapa jenis layanan pengiriman internasional antara lain layanan Door-to-Door (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim ke alamat penerima), Door-to-Port (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim sampai bandara tujuan), dan Port-to-Port (barang dijemput di bandara asal dan dikirim sampai bandara tujuan.

“Di TIKI, kami menyediakan layanan pengiriman internasional Door-to-Door dengan biaya yang sangat kompetitif untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM. Mulai dari Rp100 ribuan, anda sudah dapat melakukan pengiriman keluar negeri," ungkapnya.

Dia menambahkan, pengiriman Internasional TIKI melayani pengiriman ke lebih dari 100 negara. "Kami juga menyediakan layanan JEMPOL (Jemput Online) dimana pengirim tidak perlu datang ke gerai TIKI. Barang akan dijemput di lokasi yang ditentukan oleh pengirim,” ucapnya.

Tidak hanya itu, TIKI juga memiliki layanan Pengemasan dan Pengemasan Ulang untuk membantu para pelaku UMKM untuk memastikan pengemasan barang kiriman sesuai standar IATA, dan layanan asuransi untuk memberikan perlindungan bagi barang dan dokumen dan menambah kenyamanan saat melakukan pengiriman barang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Strategi Digital UMKM...
Strategi Digital UMKM Menghadapi The New Normal
Diserbu #BoikotJNE,...
Diserbu #BoikotJNE, Bos JNE Bantah Jika Bikin Bangkrut
Tiga Dekade, JNE Antarkan...
Tiga Dekade, JNE Antarkan Kebahagiaan dari Hulu hingga Hilir
Gandeng Ruangguru, JNE...
Gandeng Ruangguru, JNE Beri Akses PJJ ke Panti Asuhan
Selain Kualitas Produk,...
Selain Kualitas Produk, UMKM Harus Lebih Memperhatikan Packaging Saat Mengirim Barang
Kontribusi Nyata JNE...
Kontribusi Nyata JNE untuk Brand Lokal
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
6 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
6 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
7 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
7 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
7 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
7 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved