Tarif Listrik Pelanggan Pascabayar Tak Naik Selama Wabah Covid-19

Minggu, 29 Maret 2020 - 19:25 WIB
Tarif Listrik Pelanggan Pascabayar Tak Naik Selama Wabah Covid-19
Tarif Listrik Pelanggan Pascabayar Tak Naik Selama Wabah Covid-19
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menjamin penerapan pembayaran tagihan rekening listrik pada periode April 2020 dari rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar tidak menimbulkan kenaikan tarif listrik. Pasalnya, tarif tenaga listrik yang berlaku saat ini tidak ada perubahan.

“Perhitungan dengan menggunakan data rata-rata ini tidak menimbulkan harga yang berbeda,” ujar Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah, di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Menurut dia, kebijakan penerapan pembayaran rekening pada April mendatang dihitung berdasarkan data historis rata-rata pemakaian kWh pada Desember, Januari, dan Februari.

Adapun kebijakan perhitungan untuk pembayaran rekening selama tiga bulan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) baik bagi pelanggan maupun petugas baca meter yang mendatangi lokasi pelanggan.

“Ketika kondisi sudah normal kembali, maka PLN akan melakukan pencatatan meter kWh dengan pola mendatangi konsumen sehingga akan dicatat secara faktual di kWh meter konsumen. Apabila memang terdapat kelebihan atau kekurangan pencatatan akan disesuaikan berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Selain itu, PLN juga menghimbau kepada pelanggan pascabayar untuk mengirim identitas pelanggan dan foto kWh meter melalui email maupun pesan whatsapp (WA). Imbauan tersebut juga untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Namun karena tidak mungkin semua pelanggan akan mengirim angka stand meter ini melalui WA, maka kebijakan menghitung tiga bulan rata rata lebih diutamakan,” kata dia.

Senior Executive Vice President (SEVP) Department Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk 37,66 juta pelanggan pascabayar. Yuddy mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil karena pemerintah mengimbau bekerja dari rumah dan mengatur jarak fisik atau physical distancing.

Dengan kebijakan itu, imbuhnya, PLN berharap pelanggan merasa tenang dan tak kuatir karena tak harus berinteraksi dengan petugas. Pelanggan bisa menghubungi contact center PLN jika ada ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening. Nantinya, selisih tagihan akan diperhitungkan pada rekening bulan berikutnya sehingga pelanggan tidak akan dirugikan.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat tidak membayar tagihan listrik di Kantor PLN demi meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. Pembayaran listrik bisa melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya, ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6675 seconds (0.1#10.140)