Jam Perdagangan Bursa Saham Indonesia Dipersingkat Mulai Hari Ini

Senin, 30 Maret 2020 - 13:17 WIB
Jam Perdagangan Bursa Saham Indonesia Dipersingkat Mulai Hari Ini
Jam Perdagangan Bursa Saham Indonesia Dipersingkat Mulai Hari Ini
A A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersingkat jam perdagangan bursa. Jam perdagangan BEI baru pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB. Jadwal perdagangan baru ini efektif akan berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020.

Direktur Mandiri Sekuritas Heru Handayanto mengatakan, perubahan jam perdagangan yang dikeluarkan oleh OJK untuk BEI sudah sesuai dengan permintaan sebagian besar Anggota Bursa (AB). Saat ini AB sudah seharusnya mementingkan kesehatan karyawan dengan semaksimal mungkin menerapkan Bekerja dari Rumah (Work from Home-WFH) dengan sebagian kecil yang terpaksa tetap bekerja di kantor (Work from Office-WFO) dengan pembatasan waktu.

"Dampak penurunan pendapatan tidak akan signifikan karena rata-rata value transaksi dan market cap BEI sudah turun sebelumnya. Dalam kondisi sekarang yang paling penting bagi AB adalah memastikan sistem trading dan settlement tetap berjalan dengan baik. Layanan nasabah harus tetap terjaga," ujar Heru di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan, pihaknya juga menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Di antaranya menjalankan operasional dan bisnisnya berdasarkan peraturan yang berlaku. "Kami tentu akan mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh BEI dan menyesuaikan sistem perdagangan dengan perubahan waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Perseroan juga aktif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui kebijakan WFH bagi para karyawan sejak 17 Maret 2020. Meskipun menerapkan WHF, layanan nasabah melalui Care Center: 1 500 178 dan care_center@mandirisek.co.id tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu, layanan digital www.most.co.id serta aplikasi Mandiri Online Securities Trading (MOST) untuk nasabah individu juga tetap dapat diandalkan. Melalui layanan MOST ini, nasabah dapat memantau investasinya dari rumah, bertransaksi dari rumah, serta mengikuti training secara online dari rumah.

Sementara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menindaklanjuti himbauan Pemerintah serta arahan OJK. KSEI akan melakukan pembatasan kegiatan operasional perusahaan. Penyesuaian yang akan dilakukan meliputi batas waktu penyampaian instruksi, pencatatan, dan pelaporan melalui sistem C-BEST dan S-Invest yang digunakan oleh Pemakai Jasa KSEI.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengutarakan, penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya penyesuaian jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia yang menjadi lebih singkat. "Rata-rata jam operasional KSEI akan kami majukan satu jam dari waktu semula," ujar Uriep.

Sambung Uriep menambahkan, Pemakai Jasa KSEI diharapkan dapat menyesuaikan kegiatan operasional masing-masing agar seluruh instruksi yang disampaikan melalui C-BEST dan S-INVEST dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah disesuaikan.

Selain penyesuaian jam operasional, untuk menjaga keberlangsungan layanan jasa KSEI selama masa darurat Covid-19, KSEI juga menguji kemampuan dan kesiapan fasilitas Disaster Recovery Center (DRC) dengan melakukan aktivasi fasilitas DRC pada 26 - 27 Maret 2020.

Selama 2 (dua) hari, operasional layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek di pasar modal dialihkan ke sistem cadangan, sehingga dapat dipastikan apabila terdapat kendala pada sistem utama maka kegiatan operasional KSEI dapat dilakukan dengan menggunakan sistem cadangan tersebut. DRC yang dilakukan sejak pagi (26/3) telah berjalan dengan lancar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5634 seconds (0.1#10.140)