Rekomendasi Impor untuk Penanggulangan COVID-19 Kini lewat INSW

Senin, 30 Maret 2020 - 14:01 WIB
Rekomendasi Impor untuk...
Rekomendasi Impor untuk Penanggulangan COVID-19 Kini lewat INSW
A A A
JAKARTA - Dalam rangka Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Indonesia, kini pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Hal itu merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat nonkomersial dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB secara online mulai tanggal 30 Maret 2020.
Lingkup komoditas yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri (APD).

"Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon," ungkap pemberitahuan resmi yang disiarkan Senin (30/3/2020).

Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB. Selain itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam.

Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Sementara, pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hindari Kasus Impor...
Hindari Kasus Impor COVID-19, Pintu Keluar-Masuk Wilayah Harus Dijaga
Pengamat Militer: Jangan...
Pengamat Militer: Jangan Terburu-buru Investigasi Meningkatnya Impor Senjata
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Kurangi Impor, Ventilator...
Kurangi Impor, Ventilator dan Alkes Corona Buatan Lokal Segera Dirampungkan
Politikus Nasdem Tak...
Politikus Nasdem Tak Heran Impor Senjata Meningkat
Covid-19 di DKI Jakarta...
Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat, Iklim Pancaroba jadi Salah Satu Penyebabnya
Berita Terkini
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
10 menit yang lalu
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
1 jam yang lalu
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
1 jam yang lalu
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
1 jam yang lalu
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
2 jam yang lalu
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rekomendasi Glamping...
5 Rekomendasi Glamping untuk Berlibur Bareng Keluarga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved